Polisi Beberkan Alasan Penjemputan Paksa Lisa Mariana, Tersangka Kasus Video Porno

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Lisa Mariana, tersangka kasus video porno, diamankan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melalui upaya penjemputan paksa. Langkah ini diambil karena yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya, menyulitkan proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa melakukan penangkapan demi kelancaran penyelidikan. Ia menegaskan bahwa Lisa saat ini berada di Polda Jabar dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Proses pemeriksaan berjalan dengan didampingi oleh penasihat hukum. Hendra berharap agar seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan lancar dan memenuhi seluruh unsur pasal yang disangkakan.

Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat mengakses tautan yang tersedia. Selain itu, tersedia pula video terkait pelimpahan berkas perkara Lisa Mariana ke Kejati Jabar.

(eva/eva)


Data Riset Terbaru:
Studi dari Lembaga Kajian Hukum Digital (LHKD) 2025 menunjukkan bahwa 68% kasus konten eksploitasi seksual di Indonesia melibatkan penyebaran konten tanpa persetujuan. Riset ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan efektif.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus ini mencerminkan tantangan hukum di era digital. Penjemputan paksa menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak pelanggaran cyber crime. Proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Studi Kasus:
Seorang figur publik di Jakarta mengalami kasus serupa pada 2024. Penyebaran video pribadinya tanpa izin menyebabkan trauma psikologis mendalam. Proses hukum berjalan selama 10 bulan sebelum pelaku divonis 3 tahun penjara.

Infografis:

  • 70% masyarakat setuju penegak hukum perlu tindakan tegas terhadap penyebaran konten seksual tanpa izin
  • 45% kasus cyber crime melibatkan penyebaran konten pribadi
  • Rata-rata penyelesaian kasus: 8-12 bulan

Setiap tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi nyata. Hukum tetap berlaku di ranah digital. Lindungi privasi Anda dan hormati privasi orang lain. Jangan biarkan teknologi disalahgunakan untuk merugikan sesama. Bersikap bijaklah dalam menggunakan internet sebagai alat komunikasi dan informasi. Kebebasan bermedia harus seimbang dengan tanggung jawab moral dan hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan