Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai bahwa gagasan penempatan Polri di bawah kementerian merupakan langkah mundur dalam tata kelola negara. Menurutnya, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden telah sesuai dengan amanat reformasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedudukan Polri di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diperkuat oleh TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 tentang pemisahan dwifungsi ABRI, merupakan wujud nyata komitmen terhadap nilai-nilai reformasi. Penempatan ini sudah tepat dan tidak perlu diubah,” ujar Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025).
Ia kemudian mengulas sejarah panjang kepolisian di Indonesia. Dari masa kemerdekaan hingga kini, institusi kepolisian telah melalui berbagai fase perubahan struktural. Pernah berada di bawah Perdana Menteri pada tahun 1946, hingga akhirnya ditetapkan berada di bawah kendali Presiden seperti saat ini.
“Perjalanan panjang ini mencerminkan upaya bangsa kita dalam menyempurnakan tata kelola kepolisian sebagai lembaga vital negara. Dalam perspektif filosofis, kehadiran kepolisian merupakan keniscayaan dalam pembentukan suatu negara. Berbagai kajian akademis menunjukkan bahwa setiap negara membutuhkan lembaga yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” jelasnya.
Rullyandi menekankan bahwa kepolisian hadir sebagai respons terhadap kebutuhan dasar manusia akan rasa aman. Dalam konsep ‘state of nature’, negara hadir untuk melindungi warganya dari ancaman dan gangguan keamanan. Di seluruh dunia, kepolisian diakui sebagai alat negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Di Indonesia, struktur kepolisian dibangun secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah. Kehadiran Polri di pusat, polda di provinsi, polres di kabupaten/kota, hingga polsek di kecamatan, mencerminkan karakteristik sebagai perangkat pemerintah pusat yang terkoordinasi dengan baik,” paparnya.
Menurutnya, sistem ini memudahkan koordinasi antar instansi dan memperlancar pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan. Dengan berada di bawah Presiden, Polri dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Model seperti ini memungkinkan Polri untuk cepat merespons berbagai permasalahan keamanan yang terjadi di masyarakat. Koordinasi vertikal yang baik antara pusat dan daerah sangat penting dalam menangani berbagai persoalan keamanan yang bersifat nasional maupun lokal,” tambahnya.
Mengomentari wacana penempatan Polri di bawah kementerian, Rullyandi tegas menyatakan hal tersebut sebagai kemunduran. Baginya, struktur kepolisian yang ada saat ini sudah final dan tidak perlu diganggu gugat.
“Usulan penempatan Polri di bawah kementerian justru akan mengembalikan kita pada pola lama yang telah kita tinggalkan pasca reformasi. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian telah dirancang dengan matang untuk memperkuat posisi dan kewenangan Polri sesuai dengan tuntutan reformasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa karakteristik kepolisian di setiap negara memang berbeda-beda, tergantung pada sistem pemerintahan dan kondisi sosial politik masing-masing. Ada negara yang menerapkan sistem desentralisasi seperti Amerika Serikat, ada pula yang menerapkan sistem sentralisasi seperti Prancis dan Jepang.
“Indonesia memilih model yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa kita, yaitu sistem yang mengintegrasikan kepolisian sebagai perangkat pemerintah pusat yang berkoordinasi langsung dengan Presiden. Model ini dinilai paling efektif dalam menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Rullyandi menambahkan bahwa sistem ini juga memudahkan dalam upaya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Dengan struktur yang terintegrasi, Polri dapat lebih mudah dalam melaksanakan tugas-tugas pentingnya, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, hingga pelayanan prima kepada masyarakat.
“Sejak reformasi, kita menginginkan Polri yang lebih dekat dengan rakyat, yang mengedepankan pelayanan, bukan yang represif. Penempatan Polri di bawah Presiden justru memudahkan terwujudnya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya. Ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan reformasi di bidang penegakan hukum,” pungkasnya.
Dengan demikian, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden tidak hanya sesuai dengan amanat konstitusi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen terhadap nilai-nilai reformasi. Sistem ini memungkinkan Polri untuk lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus memudahkan koordinasi antara pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.