Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya telah melakukan pemblokiran terhadap 107 rekening milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak yang memiliki tunggakan. Aksi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening, demi menjamin pelunasan utang pajak.
“Dalam kegiatan blokir serentak ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II menindak 107 wajib pajak/penanggung pajak,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II, Rundy Satria Nugraha dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025). Total tunggakan pajak dari wajib pajak yang diblokir mencapai Rp 33,9 miliar. Mereka berasal dari beragam sektor usaha dan jenis pajak, yang menunjukkan komitmen DJP dalam melaksanakan penegakan hukum secara merata tanpa diskriminasi.
Proses pemblokiran dilakukan melalui kerja sama dengan 27 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Berdasarkan pasal 27 aturan tersebut, DJP berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada bank untuk memblokir dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar. Sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, rangkaian penagihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, seperti penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila wajib pajak atau penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah seluruh tahapan penagihan ditempuh. Melalui pelaksanaan blokir serentak ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II menegaskan keseriusannya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Wajib pajak yang telah menerima pemberitahuan pemblokiran diimbau segera menghubungi KPP terkait dan melunasi tunggakan pajaknya untuk menghindari tindakan penagihan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemblokiran dapat dibuka kembali setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan dalam PMK-61/2023. Kegiatan blokir serentak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik.
Berdasarkan data riset terbaru dari Kementerian Keuangan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia masih berada di kisaran 68% hingga 72% dari total wajib pajak aktif. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah cukup besar bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan wajib pajak. Penelitian Pusat Studi Perpajakan Indonesia (PUSPAJAK) tahun 2024 juga mencatat bahwa tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening ternyata mampu meningkatkan realisasi pelunasan tunggakan hingga 30% dalam tiga bulan pertama setelah pemblokiran dilakukan. Salah satu studi kasus menunjukkan perusahaan manufaktur di Medan yang awalnya menunda pembayaran pajak selama dua tahun akhirnya melunasi tunggakannya senilai Rp 4,2 miliar setelah rekening utamanya diblokir. Keberhasilan seperti ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum perpajakan yang tegas namun tetap mengedepankan asas keadilan mampu mendorong perubahan perilaku wajib pajak menuju ketaatan jangka panjang.
Setiap langkah penegakan hukum perpajakan bukan hanya soal mengejar target penerimaan, tetapi juga membangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan pendekatan tegas namun adil, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memahami bahwa kewajiban perpajakan adalah bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa. Mari bersama wujudkan keadilan perpajakan yang inklusif, transparan, dan berintegritas demi masa depan Indonesia yang lebih maju
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.