Pemerintah menjamin kekurangan Dana Desa tahun 2025 akan segera dilunasi pada tahun depan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menekankan bahwa pembayaran sisa Dana Desa tahun 2025 tidak akan mengganggu alokasi Dana Desa tahun 2026. Penegasan ini disampaikan usai rapat pembahasan langkah-langkah percepatan pencairan Dana Desa, yang diinisiasi setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Aturan tersebut menuai kekhawatiran di sejumlah pemerintah desa karena Dana Desa tahap II tahun 2025, khususnya dana non-earmarked atau tidak ditentukan peruntukannya secara khusus, tidak dicairkan. Dalam rapat tersebut, Yandri mengungkap lima langkah konkret yang disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Langkah pertama adalah memanfaatkan Sisa Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk membayar kegiatan yang non-earmarked namun belum terbayarkan. Langkah kedua adalah menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUM Desa atau BUM Desa bersama yang diperuntukkan bagi ketahanan pangan. Langkah ketiga adalah memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan (2025), termasuk pendapatan selain Dana Desa, atau menunda pelaksanaan kegiatan yang belum dilaksanakan. Langkah keempat adalah memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025. Jika keempat langkah tersebut masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan dan dianggarkan untuk dibayar pada tahun anggaran 2026, dengan sumber dari pendapatan selain Dana Desa.
Rapat pembahasan ini melibatkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, serta Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad, dan sejumlah perwakilan asosiasi seperti Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, dan Papdesi.
Selain langkah-langkah teknis tersebut, pemerintah juga akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa untuk segera mengambil tindakan. Surat ini akan menjadi acuan bagi bupati/walikota dan pemerintah desa dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun 2025 dan 2026.
Adapun tindak lanjut yang diminta kepada pemerintah desa antara lain: mencatat kewajiban yang belum dibayar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun 2025, melakukan evaluasi APB Desa tahun 2025 terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan dana bagi kegiatan yang belum terbayarkan, serta segera melakukan perubahan APB Desa tahun 2025. Selanjutnya, pemerintah desa diminta menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA sebelum perubahan APB Desa tahun 2026, dan akhirnya melakukan perubahan APB Desa tahun 2026 untuk memanfaatkan SILPA tahun 2025 serta sumber pendapatan selain Dana Desa guna menyelesaikan kewajiban yang belum terbayarkan.
Yandri menyampaikan keyakinan bahwa seluruh langkah tersebut dapat dijalankan dengan baik, sehingga potensi gagal bayar dapat diatasi secara optimal. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para ketua asosiasi yang turut serta merumuskan solusi terbaik. Pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota akan terus memberikan pendampingan dan mitigasi agar proses pelaksanaan langkah-langkah ini dapat berlangsung cepat dan efektif.
Upaya ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan desa serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola dan menyalurkan dana desa secara transparan dan akuntabel. Dengan penanganan yang komprehensif dan koordinasi yang baik antar lembaga, diharapkan tidak ada desa yang tertinggal akibat kendala pendanaan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.