Klaim Juru Parkir Karcis Habis, Dishub Kota Tasikmalaya: Cerita Lama yang Tak Pernah Padam

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya kembali menegaskan penerapan kebijakan Tanpa Karcis, Parkir Gratis di seluruh area parkir tepi jalan umum. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban layanan parkir dan menjaga transparansi penerimaan retribusi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Uen Haeruman, Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, menyampaikan bahwa aturan ini bukanlah hal baru, namun perlu ditegaskan kembali karena masih ditemui praktik yang tidak sesuai ketentuan di lapangan. Poin utama kebijakan ini adalah memastikan juru parkir (jukir) wajib menyerahkan karcis terlebih dahulu sebelum menerima pembayaran dari pemilik kendaraan.

Biasanya, kami menegaskan kepada juru parkir, jangan meminta atau menerima uang sebelum menyerahkan karcis. Ini bukan hal baru, tapi kami perkuat lagi karena karcis adalah alat kontrol, ujarnya. Menurut Uen, karcis merupakan instrumen penting untuk menjaga transparansi, karena tanpa karcis, pembayaran tidak tercatat dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.

Uen mengakui masih ada jukir tidak resmi di lapangan, meski jumlahnya terus menurun. Salah satu penyebabnya adalah pengalihan pengelolaan beberapa titik parkir ke Dinas KUMKM dan Perdagangan (Indag). Lokasi yang sudah dialihkan antara lain Pasar Cikurubuk, Pasar Indihiang, Pasar Gegernoong, dan Pasar Cibeti.

Dari sisi capaian, PAD parkir pada 2024 mencapai Rp1,8 miliar dari target Rp3,6 miliar. Sementara hingga akhir November 2025, baru terkumpul Rp1,3 miliar dari target Rp2,6 miliar. Kondisi ini membuat Dishub memperketat pengawasan agar kontribusi setiap titik parkir sesuai potensi.

Saat ditanya apakah ada audit khusus yang memicu penegasan aturan, Uen menepis anggapan tersebut. Tidak ada audit. Sosialisasi tanpa karcis, parkir gratis itu murni upaya kontrol kami dari UPTD, tegasnya.

Dishub memiliki 453 juru parkir resmi, jumlah yang sama dengan 2024. Pengawasan dilakukan setiap hari pada dua waktu: sekitar pukul 10.00 dan 16.00. Pemeriksaan meliputi ketersediaan karcis, ketertiban jukir dalam menyerahkan karcis, dan kepatuhan tarif sesuai Perda. Meski pelanggaran masih ditemukan, Dishub belum menerapkan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau pemutusan kemitraan.

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan penelitian dari Pusat Studi Transportasi dan Tata Kota (2025), penerapan sistem parkir tanpa karcis dapat meningkatkan transparansi penerimaan retribusi hingga 30%. Studi ini dilakukan di 15 kota di Indonesia dan menunjukkan bahwa sistem ini efektif dalam mengurangi kebocoran PAD dari sektor parkir.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Kebijakan Tanpa Karcis, Parkir Gratis sebenarnya adalah bentuk inovasi manajemen parkir yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan mewajibkan jukir menyerahkan karcis terlebih dahulu, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap pembayaran parkir tercatat dengan baik. Ini adalah langkah nyata dalam memerangi praktik pungutan liar yang selama ini menjadi masalah di sektor parkir.

Studi Kasus:

Kota Surabaya menjadi salah satu contoh sukses penerapan sistem parkir berbasis digital yang mengurangi ketergantungan pada karcis fisik. Dengan menggunakan aplikasi mobile, warga dapat membayar parkir secara cashless, sehingga meminimalisir potensi kecurangan.

Infografis:

[Infografis berisi data capaian PAD parkir Kota Tasikmalaya tahun 2024 dan 2025, serta persentase pencapaian target]

Kota Tasikmalaya terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di sektor parkir. Dengan komitmen yang kuat dari Dishub dan kerja sama semua pihak, diharapkan PAD dari sektor ini dapat meningkat signifikan. Mari kita dukung kebijakan Tanpa Karcis, Parkir Gratis sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Dengan kesadaran bersama, kita bisa mewujudkan tata kelola kota yang lebih baik dan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan