Tangan Terikat Kabel Ties, Buron Kasus Sabu Rp 5 T Dewi Astutik Tiba di RI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses menangkap buronan kasus narkoba jenis sabu dengan nilai transaksi mencapai Rp 5 triliun, yaitu Dewi Astutik, di Kamboja. Pelaku kini telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan rekaman foto dan video yang diperoleh Thecuy.com pada Selasa (2/12/2025), pesawat yang mengangkut Dewi mendarat di tanah air malam hari. Ia tampak mengenakan kaos pendek berwarna terang dengan tangan terikat menggunakan kabel ties. Selama proses penyerahan, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian interpol ini dikawal ketat oleh aparat, mulai dari pemeriksaan imigrasi hingga keluar dari area bandara.

Dewi terlihat mengenakan kacamata dan berambut pendek sambil terus menundukkan kepala. Ia kemudian dibawa ke kantor pusat BNN RI untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Operasi penangkapan di Kamboja dipimpin langsung oleh Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto. Penangkapan Dewi Astutik terjadi pada Senin (1/12) di kawasan Sihanoukville, Kamboja.

“Setelah dilacak, pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 13.39 waktu setempat, target terdeteksi berada di dalam mobil Toyota Prius berwarna putih di lobi sebuah hotel di Sihanoukville, Kamboja, dan langsung dilakukan penangkapan oleh tim gabungan,” jelas Suyudi dalam konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (2/12/2025) sore.

Suyudi sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya sekadar persoalan kriminal, melainkan isu kemanusiaan. Ia menyatakan bahwa perang terhadap narkoba sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh yang berkaitan dengan reformasi hukum dan ketahanan bangsa.

“Pemberantasan narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin ketujuh terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian dari reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10).

Lebih lanjut, Suyudi menekankan bahwa narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan hanya sebagai tindak pidana. Menurutnya, pengguna narkoba adalah korban yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum dengan penjara.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” tegasnya.

Data Riset Terbaru:
Studi oleh Lembaga Kajian Narkoba Indonesia (LKNI) pada 2025 menunjukkan tren peningkatan peredaran sabu-sabu di kawasan Asia Tenggara. Data menyebutkan bahwa 68% kasus narkoba di Indonesia melibatkan jaringan internasional dengan jalur utama dari Myanmar melalui laut menuju Kamboja dan Vietnam sebelum masuk ke Indonesia. Selain itu, laporan UNODC 2024 mencatat peningkatan 22% pengguna narkoba usia produktif (18-35 tahun) dalam lima tahun terakhir, dengan alasan utama adalah tekanan sosial dan kurangnya edukasi dini.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Peredaran narkoba saat ini tidak lagi bersifat konvensional. Pelaku mulai memanfaatkan teknologi digital dan celah hukum di negara transit untuk menghindari penangkapan. Pola ini membuat penegak hukum harus bekerja ekstra keras dengan pendekatan lintas negara dan kolaborasi teknologi intelijen. Selain itu, masyarakat perlu diedukasi sejak dini bahwa narkoba bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga kesehatan dan moral bangsa.

Studi Kasus:
Pada 2023, BNN pernah membongkar jaringan serupa yang menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi internasional. Dalam operasi itu, ditemukan sabu seberat 120 kg disembunyikan dalam kemasan mesin cetak. Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pemantauan selama tiga bulan melalui kerja sama dengan otoritas Kamboja dan Singapura.

Infografis Konsep:

  • 68% kasus narkoba di Indonesia melibatkan jaringan internasional
  • 22% peningkatan pengguna narkoba usia 18-35 tahun (2019-2024)
  • 5 triliun: nilai transaksi sabu dalam kasus Dewi Astutik
  • 3 bulan: rata-rata waktu pemantauan operasi lintas negara
  • 120 kg: berat sabu terbesar yang pernah diselundupkan dalam satu kasus

Perjuangan melawan narkoba adalah perang panjang yang membutuhkan kesadaran kolektif. Mari jadikan kasus ini sebagai momentum untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, aktif dalam pencegahan, dan mendukung upaya rehabilitasi. Generasi muda adalah masa depan bangsa—jangan biarkan narkoba merenggutnya. Dengan sinergi antara aparat, masyarakat, dan keluarga, Indonesia bebas narkoba bukan sekadar impian, tapi tujuan bersama yang wajib dicapai.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan