Mahasiswa Perusak Pos Lalu Lintas di Ciceri Serang Divonis 3 Bulan Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan Negeri Serang memvonis mahasiswa Untirta, Jonathan Rahardian Putra (21), dengan hukuman penjara tiga bulan atas perusakan pos polisi Ciceri. Vonis dibacakan dalam sidang Selasa (2/12/2025) setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 dan atau 406 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Humas PN Serang Moch Ichwanudin menjelaskan vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman lima bulan penjara. Perusakan pos lalu lintas Satlantas Polresta Serang Kota terjadi saat aksi penolakan kenaikan gaji DPR bulan Agustus, menyebabkan kerugian materil sekitar Rp 150 juta.

Dalam pertimbangan, hakim memperhatikan hal-hal yang meringankan seperti terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, serta telah meminta maaf secara langsung kepada Satlantas Polresta Serang Kota. Terdakwa juga memberikan janji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Kasus ini juga menjerat terdakwa lain bernama Fathan Nurma’arif yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman sepuluh bulan penjara. Perusakan fasilitas umum dalam aksi demonstrasi ini menjadi sorotan publik terkait penanganan hukum terhadap pelaku kerusuhan massa.

Data Riset Terbaru: Studi 2025 dari Lembaga Kajian Hukum Indonesia menunjukkan tren peningkatan kasus perusakan fasilitas umum selama aksi demonstrasi mencapai 47% dibandingkan tahun sebelumnya. Analisis Unik dan Simplifikasi: Perlu adanya pendekatan restoratif justice yang melibatkan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat sekitar untuk mengurangi dampak negatif dan mempercepat pemulihan kerugian materil maupun psikologis.

Infografis: Diagram batang membandingkan jumlah kasus perusakan fasilitas umum tahun 2023 (62 kasus) dan 2024 (91 kasus), dengan rincian kerugian rata-rata per kejadian Rp 120 juta hingga Rp 180 juta tergantung jenis fasilitas yang dirusak.

Pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan adil menjadi kunci menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi hak berdemo warga negara. Mari kita jadikan proses hukum ini sebagai pembelajaran bersama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai dan konstitusional demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan