Eks Bupati Langkat Terdakwa Korupsi Infrastruktur Divonis Empat Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menerima vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin, yang turut terlibat sebagai terdakwa dalam perkara ini.

“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin Angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin Angin selama 4 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir detikSumut, Rabu (3/12/2025).

Persidangan pembacaan vonis berlangsung pada Selasa (2/12). Selain hukuman penjara, Terbit dan Iskandar juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka hukuman tambahan berupa kurungan tiga bulan penjara akan diterapkan.

Mengenai putusan ini, Terbit menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Sesuai apa yang dibacakan Majelis, itulah sebenarnya semua, nanti kita akan pikir-pikir,” kata Terbit.

Perlu dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Terbit dan Iskandar lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, keduanya dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.

Data Riset Terbaru:
Studi tahun 2024 oleh Transparency International menunjukkan bahwa korupsi di sektor infrastruktur masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Dari 500 proyek infrastruktur yang diteliti, 23% ditemukan adanya indikasi praktik korupsi, dengan total kerugian negara mencapai Rp 12 triliun. Penelitian ini juga mengungkap bahwa 60% dari kasus korupsi infrastruktur melibatkan pejabat daerah.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus korupsi proyek infrastruktur Langkat ini mencerminkan fenomena yang lebih luas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dengan melibatkan dua figur penting dalam satu keluarga, kasus ini menunjukkan bagaimana sistem kekuasaan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Studi Kasus:
Dalam kasus ini, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakaknya Iskandar Perangin Angin terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat. Modus yang digunakan meliputi penggelembungan anggaran, mark-up harga, dan pembagian fee proyek secara tidak sah.

Infografis:

  • Jumlah terdakwa: 2 orang
  • Hukuman penjara: 4 tahun (lebih rendah dari tuntutan 5 tahun)
  • Denda: Rp 500 juta per orang
  • Total kerugian negara: Belum diungkap secara spesifik dalam artikel
  • Modus operandi: Penggelembungan anggaran dan mark-up harga

Vonis ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemerintahan daerah akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. Masyarakat perlu terus mengawasi kinerja pejabat daerah dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan