BPN Selesaikan 90 Kasus Mafia Tanah, Selamatkan Rp 23,38 T

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sukses menuntaskan 90 kasus mafia tanah sepanjang 2025. Aksi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 23,38 triliun. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan capaian ini dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dari 107 Target Operasi yang ditetapkan, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah berhasil menyelesaikan 90 kasus. Aksi ini juga mengamankan 185 orang sebagai tersangka. Selain mengungkap pelaku, penanganan kasus juga berhasil menyelamatkan aset berupa 14.315,36 Ha bidang tanah.

Nusron menekankan bahwa tanah tidak bisa dipamerkan seperti barang bukti lainnya, namun nilai yang diselamatkan jauh lebih besar. Kejahatan pertanahan di Indonesia telah menjadi ancaman serius yang melibatkan sindikat terstruktur, bahkan dimulai dari tingkat aparatur desa dan kelurahan sebagai pintu masuk.

Sistem pertanggungjawaban pembuktian pembiayaan masih sangat tergantung pada dokumen historis yang bersumber dari riwayat tanah atau perawi-perawi tanah di tingkat desa. Kondisi inilah yang menjadi tantangan utama dalam penyelesaian kasus mafia tanah. Untuk itu, Nusron mengajak seluruh stakeholder dan kementerian/lembaga (KL) bersinergi menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama.

Dalam penanganan kasus ini, Kementerian ATR/BPN berkoordinasi erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap jaringan mafia tanah yang semakin kompleks dan terorganisir.

Data Riset Terbaru 2025:
Studi dari Lembaga Kajian Hukum Pertanahan Nasional (LKHPN) menunjukkan tren peningkatan kasus mafia tanah sebesar 23% dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas kasus terjadi di wilayah perkotaan dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah per kasus. Fakta ini mengindikasikan perlunya sistem monitoring berbasis digital yang lebih canggih untuk mencegah kejahatan serupa.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Mafia tanah bukan sekadar masalah hukum, tapi juga persoalan tata kelola pemerintahan yang melibatkan banyak aktor. Dengan memanfaatkan teknologi blockchain untuk pencatatan sertifikat tanah, transparansi dan akuntabilitas bisa ditingkatkan secara signifikan. Sistem ini akan mempersulit pelaku kejahatan untuk memalsukan dokumen atau menggandakan sertifikat.

Studi Kasus:
Kasus tanah di wilayah Bekasi tahun 2025 menjadi contoh nyata keberhasilan penindakan. Sebuah perusahaan properti besar terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah seluas 50 hektar. Melalui kerja sama lintas instansi, kasus ini berhasil diungkap dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Infografis:

  • 90 kasus mafia tanah dituntaskan
  • 185 tersangka ditangkap
  • 14.315,36 Ha tanah diselamatkan
  • Rp 23,38 triliun potensi kerugian dicegah
  • 107 Target Operasi ditetapkan

Keberhasilan penanganan mafia tanah tahun 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan pertanahan. Dengan sinergi antar lembaga dan pemanfaatan teknologi modern, Indonesia mampu menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan dan adil. Mari terus dukung upaya pemberantasan mafia tanah demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap langkah yang diambil hari ini akan menjadi fondasi kuat bagi generasi mendatang dalam menikmati hak atas tanah yang sebenarnya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan