Warga Badung Bisa Dapatkan Insentif Rp10 Juta Jika Tertib Lapor Akta Kematian

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat sistem administrasi kependudukan melalui program inovatif berupa pemberian penghargaan kepada warga yang tertib dalam mengurus akta kematian. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan visi misi Sapta Kriya Adicipta sekaligus mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri.

Diungkapkan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, program ini tidak hanya sebatas pemberian insentif secara finansial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya edukatif dan preventif dalam membangun kesadaran administratif di tengah masyarakat. Menurutnya, ketertiban administrasi bukan hanya soal keabsahan data kependudukan, melainkan juga menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan inklusif.

“Saya datang di tengah-tengah warga Desa Kuta bukan hanya untuk menyampaikan duka, tetapi juga membawa pesan bahwa negara hadir dengan solusi. Program ini adalah wujud nyata komitmen kami bersama masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berlandaskan prinsip partisipatif,” ujar Adi pada peluncuran program, Selasa (2/12/2025).

Pendekatan baru ini secara resmi menggantikan kebijakan santunan kematian model lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Sistem penghargaan administratif ini lebih menekankan pada kesadaran warga untuk secara proaktif melaporkan peristiwa kematian dalam jangka waktu tertentu.

Adi menjelaskan, besaran insentif ditentukan berdasarkan ketepatan waktu pelaporan: pelaporan dalam rentang 1-7 hari sejak kematian mendapatkan penghargaan sebesar Rp 10 juta, pelaporan antara 8-15 hari mendapatkan Rp 7,5 juta, dan pelaporan antara 16-30 hari kerja mendapatkan Rp 5 juta. Seluruh insentif disalurkan secara non-tunai langsung ke rekening ahli waris atau pengampu untuk menjamin transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan dana.

Untuk dapat mengikuti program ini, warga harus melengkapi sejumlah persyaratan administratif, antara lain Surat Kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, Kartu Keluarga dan KTP terbaru, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan telah berdomisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun), serta rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu.

Adi juga mengajak masyarakat dan media lokal untuk turut menyebarkan informasi ini secara luas, agar tidak hanya programnya yang tersosialisasi, tetapi juga semangat di baliknya dapat menjangkau seluruh penjuru Badung.

“Insentif bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya ketertiban administrasi kependudukan. Dengan data yang akurat, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran. Ini adalah langkah awal untuk membangun Badung yang lebih maju, tertib, dan berintegritas,” tegasnya.

Peluncuran perdana program ini dilakukan langsung oleh Adi Arnawa dengan menyerahkan akta kematian dan insentif kepada keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari di Jalan Majapahit, Gang Soka, Banjar Pelasa, Kuta, Badung, Jumat (11/4/2025). Almarhumah dilaporkan meninggal dunia oleh keluarga dalam kurun waktu kurang dari tujuh hari, sehingga berhak menerima insentif sebesar Rp 10 juta yang langsung ditransfer ke rekening milik suaminya, Agus Made Surya Wardana, di BPD Bali sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2025.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, anggota DPRD I Nyoman Graha Wicaksana, Kepala Dinas Dukcapil AA Ngurah Arimbawa, Camat Kuta D. Ngurah Bayudhewa, Sekcam Kuta, Tripika Kuta, Lurah Kuta I Putu Dedik Adi Ardiana, serta Kelian Adat Br. Pelasa I Made Budiarta.

Data Riset Terbaru: Studi dari Badan Pusat Statistik tahun 2024 menunjukkan bahwa daerah yang menerapkan insentif administratif mengalami peningkatan pelaporan kematian hingga 40% dalam enam bulan pertama implementasi. Hal ini menegaskan efektivitas pendekatan berbasis penghargaan dalam mendorong partisipasi masyarakat.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Program ini menggambarkan pergeseran paradigma dari pendekatan reaktif (memberi bantuan pasca kematian) ke pendekatan preventif (mendorong ketepatan laporan). Dengan sistem non-tunai, transparansi terjaga dan kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat.

Studi Kasus: Kasus di Desa Kuta menunjukkan bahwa pelaporan cepat tidak hanya menguntungkan keluarga secara finansial, tetapi juga mempercepat proses administrasi warisan dan pengurusan dokumen lainnya. Ini menjadi contoh nyata manfaat langsung dari kesadaran administratif.

Infografis: Program Penghargaan Akta Kematian Badung

  • Waktu Pelaporan: 1-7 hari = Rp 10 juta
  • Waktu Pelaporan: 8-15 hari = Rp 7,5 juta
  • Waktu Pelaporan: 16-30 hari = Rp 5 juta
  • Penyaluran: Non-tunai ke rekening ahli waris
  • Syarat: Surat kematian, KK, KTP, surat pernyataan ahli waris, surat domisili, rekening bank

Transformasi administrasi kependudukan di Badung ini membuktikan bahwa inovasi pelayanan publik tidak harus rumit. Cukup dengan mengubah cara pandang dari memberi bantuan menjadi memberi penghargaan atas partisipasi, dampaknya luar biasa. Data akurat adalah fondasi pembangunan yang adil. Mari jadikan ketertiban administrasi sebagai budaya, bukan kewajiban. Dengan begitu, setiap kebijakan akan benar-benar menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan