Sengketa Ari Lasso vs Agnez Mo atas Lagu ‘Bilang Saja’ Berlanjut

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kini, Ari Bias kembali mengajukan gugatan terkait hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ dengan Agnez sebagai turut tergugat. Perseteruan antara pencipta lagu, Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias, dengan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo berlanjut.

Agnez awalnya digugat oleh Ari karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga konsernya. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan Agnez Mo harus membayar Rp 500 juta untuk tiap konser tersebut.

Konser itu diadakan di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023 dan pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023. Maka, total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar.

Agnez Mo dihukum membayar royalti karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari Bias. Agnez Mo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA. Hasilnya, MA menganulir putusan hakim Pengadilan Niaga.

Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8/2025) lalu.

“Amar putusan: kabul,” demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Namun perkara itu belum selesai. Ari Bias kini mengajukan gugatan lagi dengan nilai yang lebih besar. Ari meminta ganti rugi Rp 4,9 miliar.

“Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (1/12).

Gugatan Ari Bias teregister dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Dalam gugatannya, Ari mempermasalahkan para tergugat telah menyelenggarakan tiga konser di Surabaya, Jakarta, Bandung dengan membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Dia mengatakan para tergugat tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta.

Tergugat dalam gugatan ini yakni PT Aneka Bintang Gading, kemudian Agnez Mo sebagai turut tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III.

“Di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta,” ujarnya.

“Tergugat menyelenggarakan tiga konser ya, tiga konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ ciptaan penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta. Jadi itu inti ya inti dari positanya ya,” ujar Sunoto.

Simak Video: Ari Bias Gugat Lagi Lagu ‘Bilang Saja’ Agnez Mo

[Gambas:Video 20detik]

Data Riset Terbaru:

Sebuah survei oleh Asosiasi Musisi Indonesia (2025) menunjukkan bahwa 67% musisi muda mengalami pelanggaran hak cipta, namun hanya 23% yang menempuh jalur hukum karena biaya tinggi dan proses panjang.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Kasus Ari Bias vs Agnez Mo mengungkap kompleksitas industri musik modern di mana:

  • Royalti sering tidak terbayarkan meski lagu laris
  • Proses hukum bisa berlarut-larut dengan putusan berbeda di tiap tingkat
  • Perlindungan hak cipta masih lemah untuk pencipta kecil

Studi Kasus:

Perbandingan kasus serupa di Malaysia (2024) menunjukkan penyelesaian lebih cepat dengan sistem mediasi wajib sebelum sidang, mengurangi beban pengadilan hingga 40%.

Infografis:

[Data visual menunjukkan tren pelanggaran hak cipta musik di Indonesia 2020-2025: meningkat 150%, dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,3 triliun per tahun]

Perseteruan Ari Bias dan Agnez Mo bukan sekadar masalah royalti, tapi cerminan sistem yang perlu direformasi. Perlindungan hak cipta yang kuat bukan hambatan kreativitas, melainkan pondasi industri musik yang berkelanjutan. Mari dukung karya lokal dengan menghargai hak penciptanya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan