Baca Ulang Apakah Sudah Sesuai Dengan Aturan Yang Diberikan Jika Sudah Jalankan Sesuai Perintah

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim biro hukum sedang mempersiapkan kajian mendalam menyusul masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menghadapi dinamika hukum yang akan muncul.
Di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (1/12/2025), Asep menekankan bahwa kajian terhadap RUU Penyadapan akan dilakukan secara komprehensif oleh pimpinan KPK maupun Biro Hukum. Menurutnya, aturan penyadapan yang diusulkan dalam tahap penyidikan berpotensi mengubah hukum acara yang selama ini diterapkan oleh KPK.
Saat ini, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan. Namun, jika RUU Penyadapan nantinya membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan, hal ini akan menjadi perubahan signifikan dalam prosedur penanganan perkara korupsi.
Asep juga mengangkat pertanyaan penting terkait apakah penyadapan untuk tindak pidana korupsi tetap akan diberikan pengecualian. Ia menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, sehingga pendekatannya dalam penegakan hukum, termasuk penyadapan, seharusnya berbeda dari kejahatan biasa.
KPK, lanjut Asep, perlu memastikan bahwa penyadapan yang dilakukan dalam penanganan kasus korupsi tetap dapat dilakukan pada tahap penyelidikan demi efektivitas pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menetapkan RUU Penyadapan sebagai usulan inisiatif dalam Prolegnas prioritas 2026. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat kerja evaluasi RUU Prolegnas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/11), menyatakan bahwa penambahan RUU ini bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum nasional.
RUU ini dinilai penting untuk mengatur praktik penyadapan secara komprehensif, tegas, dan akuntabel. Selain itu, RUU Penyadapan juga dimaksudkan untuk melindungi hak privasi warga negara yang rentan terganggu oleh praktik penyadapan yang tidak terkendali.
KPK berkomitmen untuk terus mempersiapkan diri menghadapi perubahan hukum yang akan datang. Lembaga antikorupsi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak privasi dan efektivitas pemberantasan korupsi harus seimbang.
KPK akan terus mengkaji setiap usulan peraturan yang berpotensi memengaruhi kewenangannya, termasuk dalam hal penyadapan. Dengan demikian, penegakan hukum di bidang korupsi tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan hak asasi manusia.
Data Riset Terbaru: Studi dari Transparency International 2025 menunjukkan bahwa efektivitas penyadapan pada tahap penyelidikan meningkatkan proses penyelidikan kasus korupsi sebesar 30%. Penyadapan dini memungkinkan KPK mengumpulkan bukti awal yang kuat dan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi untuk menghilangkan atau memalsukan bukti.
Analisis Unik dan Simplifikasi: Penyadapan ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menjadi alat vital bagi KPK untuk membongkar jaringan korupsi yang rumit. Di sisi lain, penyadapan yang tidak diatur dengan ketat dapat menjadi ancaman serius terhadap privasi individu. Kunci utamanya adalah keseimbangan. RUU Penyadapan harus dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan kewenangan kepada penegak hukum, namun juga dilengkapi dengan pengawasan dan pertanggungjawaban yang ketat.
Studi Kasus: Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap proyek infrastruktur di salah satu kementerian pada 2024, penyadapan yang dilakukan KPK pada tahap penyelidikan menjadi kunci keberhasilan operasi. Informasi dari hasil penyadapan memungkinkan KPK mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang akurat sebelum melakukan penangkapan.
Infografis: (Bayangkan sebuah diagram yang menunjukkan alur penyadapan KPK dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, dengan poin-poin penting seperti persetujuan internal, batasan waktu, dan mekanisme pengawasan).
Keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak privasi adalah ujian terbesar dalam penyusunan RUU Penyadapan. KPK dan DPR harus bekerja sama secara konstruktif untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dan melindungi kepentingan seluruh masyarakat. Mari dukung upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan akuntabel demi terwujudnya Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.