Jakarta – Dua orang telah ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Salah satu dari mereka adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), seorang ASN di DJKA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024, sementara yang lainnya adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) yang berasal dari sektor swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi perkara ini. Menurut Asep, Muhlis Hanggani Capah terlibat dalam proses pengaturan atau pengondisian tender proyek rel kereta api. “Beberapa paket pekerjaan telah diatur oleh MHC bersama stafnya, khususnya paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK, seperti Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB),” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Pengondisian tender ini dilakukan oleh Muhlis dengan berkoordinasi bersama panitia pengadaan barang/jasa (pokja) paket pekerjaan jalur kereta api dan bangunan (JLKAMB). Selain itu, Muhlis juga menggunakan modus kegiatan ‘asistensi’ di beberapa lokasi, baik sebelum maupun selama proses lelang berlangsung. Muhlis bertindak sebagai perpanjangan tangan dari Harno Trimadi, tersangka sebelumnya yang merupakan direktur prasarana. Asep menyebutkan bahwa Muhlis memberikan arahan kepada ketua pokja berupa daftar penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai bentuk perhatian khusus.
Pada akhir tahun 2021, di salah satu hotel di kawasan Bandung, diselenggarakan kegiatan ‘asistensi’. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa atau rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk PT Waskita Karya, PT Istana Putra Agung (IPA), dan PT Antaraksa. Selain itu, pihak Kemenhub juga hadir untuk memeriksa kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa. “Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran,” jelas Asep.
Berdasarkan pengeluaran PT Istana Putra Agung, terdapat pengeluaran untuk kepentingan Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar dan untuk Eddy sebesar Rp 11,23 miliar. PT IPA memberikan uang kepada Muhlis pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai, sedangkan untuk Eddy diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening.
Asep menjelaskan bahwa Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA maupun rekanan lainnya, memiliki alasan memberikan fee kepada Muhlis. “Karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut,” ujar Asep. Sementara alasan Dion memberikan fee kepada Eddy karena Eddy memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan. “Serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” tambah Asep.
KPK juga menyoroti adanya dugaan kedekatan yang dimiliki oleh tersangka pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto dengan pejabat di Kemenhub. KPK mendalami level pejabat di Kemenhub yang dekat dengan Eddy. “Jadi dari kedekatan ini, kedekatan saudara EKW terhadap para pejabat struktural yang ada di Kemenhub, ya sedang kita dalami, sampai di level yang mana. Apakah di level eselon 1, atau hanya eselon 2, atau bahkan ke top manajernya,” ungkap Asep.
Hubungan kedekatan ini pun masih didalami pihak KPK. Selain itu, KPK juga tengah mendalami aliran uang yang mengalir ke Eddy dengan nominal mencapai Rp 11,23 miliar. “Sekaligus kita juga sedang mendalami aliran dari uangnya. Karena ini kan besar ya, yang ASN-nya sendiri hanya menerima PPK tadi Rp 1,2 miliar gitu ya,” tutur Asep.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pengaturan tender dan aliran dana mencurigakan. Modus operandi yang digunakan melibatkan pertemuan-pertemuan tertutup dengan alasan ‘asistensi’, yang sebenarnya digunakan untuk membahas strategi memenangkan tender. Pola ini menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dalam praktik korupsi proyek infrastruktur.
Studi kasus pembangunan jalur kereta api di Medan ini menjadi contoh nyata bagaimana pengaturan tender dapat merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Dengan adanya pengaturan ini, proyek yang seharusnya dikerjakan oleh pihak yang kompeten dan memiliki kapasitas terbaik justru diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang bersedia memberikan fee atau komitmen fee kepada pejabat terkait.
Infografis kasus korupsi jalur KA Medan:
Total kerugian negara: Rp 1,15 triliun
Fee yang diterima Muhlis Hanggani Capah: Rp 1,1 miliar
Fee yang diterima Eddy Kurniawan Winarto: Rp 11,23 miliar
Jumlah tersangka: 2 orang (ASN dan swasta)
Perusahaan yang terlibat: PT Waskita Karya, PT Istana Putra Agung, PT Antaraksa
Data riset terbaru menunjukkan bahwa kasus korupsi proyek infrastruktur masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Berdasarkan data KPK tahun 2025, sektor transportasi dan infrastruktur menempati peringkat ketiga dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara tertinggi. Modus yang sering digunakan meliputi pengaturan spekifikasi teknis, pengaturan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan penunjukan langsung kepada rekanan tertentu.
Analisis mendalam terhadap kasus ini mengungkapkan adanya celah sistemik dalam pengelolaan proyek pemerintah yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi. Pengawasan yang lemah, transparansi yang kurang memadai, serta konflik kepentingan antara pejabat dan pihak swasta menjadi faktor-faktor utama yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek strategis nasional.
Menghadapi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah. Transparansi yang lebih baik, partisipasi masyarakat sipil, serta penerapan teknologi informasi dalam proses pengadaan menjadi kunci penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi. Dengan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, Indonesia dapat membangun sistem yang lebih bersih dan akuntabel untuk kemajuan bangsa. Mari bersama-sama menjadi agen perubahan yang mendukung pemberantasan korupsi demi masa depan yang lebih baik.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.