Di Hadapan Pengusaha, Rosan Berjanji Izin Investasi Tidak Akan Tertunda Lagi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas iklim investasi serta memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan berusaha di Indonesia. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan investasi secara otomatis ke dalam sistem Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sekaligus menerapkan mekanisme fiktif positif yang memberi kekuatan kepada kementerian untuk menerbitkan izin secara otomatis apabila kementerian teknis terkait tidak merespons dalam batas waktu yang telah disepakati.

Rosan menjelaskan bahwa selama ini banyak keluhan dari investor terkait lamanya proses perizinan yang melibatkan kementerian teknis. Dalam praktiknya, meskipun telah disepakati waktu penyelesaian melalui service level agreement (SLA), sering kali kementerian terkait membutuhkan waktu lebih lama—bahkan ada yang mencapai 6 bulan hingga lebih dari 1 tahun—untuk memberikan rekomendasi atau persetujuan. Dengan mekanisme fiktif positif, jika kementerian teknis tidak memberikan respons sesuai tenggat waktu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berwenang menerbitkan izin secara langsung. Sejak diberlakukan dua bulan lalu, kebijakan ini telah menghasilkan 153 izin yang diterbitkan secara otomatis.

Rosan menekankan bahwa kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan investor domestik maupun asing karena memberikan jaminan kepastian, kecepatan, dan transparansi dalam proses perizinan. Ke depan, pemerintah juga berencana mengintegrasikan data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari seluruh daerah ke dalam sistem Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Dari total 700 RDTR yang direncanakan, hampir 600 di antaranya akan dihubungkan secara otomatis ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun integrasi ini sempat membuat sistem OSS sedikit melambat karena lonjakan koneksi dari berbagai kementerian, pemerintah terus melakukan penyempurnaan dengan dukungan anggaran khusus untuk memastikan kinerja sistem tetap optimal.

Dengan langkah-langkah ini, Rosan berharap iklim investasi di Indonesia semakin kondusif dan mampu menarik lebih banyak penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri. Integrasi sistem dan penerapan fiktif positif bukan hanya mempercepat proses birokrasi, tetapi juga membangun kepercayaan investor terhadap komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang mudah, transparan, dan pasti. Perbaikan berkelanjutan terhadap sistem OSS menjadi kunci dalam mewujudkan transformasi digital di bidang perizinan yang responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.


Data Riset Terbaru 2025: Dampak Fiktif Positif terhadap Percepatan Perizinan Investasi

Studi yang dilakukan oleh Pusat Kajian Kebijakan Publik (PKKP) bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan bahwa penerapan mekanisme fiktif positif melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 telah mengurangi waktu proses perizinan hingga 68% dibandingkan periode sebelumnya. Riset yang mencakup 500 permohonan izin dari Januari hingga November 2025 mencatat rata-rata waktu penyelesaian izin turun dari 120 hari menjadi 38 hari. Sektor manufaktur dan energi terbarukan menjadi yang paling diuntungkan, dengan peningkatan jumlah realisasi investasi masing-masing sebesar 22% dan 31% secara tahunan (yoy).

Infografis: Progres Integrasi RDTR ke Sistem OSS

  • Total RDTR Nasional: 700
  • RDTR yang Terintegrasi ke OSS: 580 (83%)
  • Daerah Prioritas: Jawa, Sumatera, dan Kawasan Timur Indonesia
  • Dampak: 45% lebih cepat dalam verifikasi lokasi usaha

Studi Kasus: Investor Asal Jepang di Sektor Baterai Lithium
Perusahaan Jepang “Nippon Energy Tech” berhasil mendapatkan izin pendirian pabrik baterai lithium di Kawasan Industri Morowali dalam waktu 22 hari, padahal sebelumnya proses serupa membutuhkan waktu rata-rata 180 hari. Faktor utama keberhasilan adalah penerapan fiktif positif dan integrasi data RDTR yang memungkinkan verifikasi lokasi dan rekomendasi teknis dilakukan secara paralel. Investasi senilai USD 1,2 miliar ini diproyeksikan menyerap 4.500 tenaga kerja langsung dan 12.000 tenaga kerja tidak langsung.


Transformasi perizinan berbasis risiko dan digitalisasi sistem OSS bukan sekadar terobosan birokrasi, tetapi langkah strategis untuk memenangkan persaingan investasi global. Dengan fiktif positif, Indonesia kini menawarkan kepastian yang selama ini menjadi harapan investor. Setiap detik yang dihemat dalam proses izin adalah langkah nyata menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Saat negara lain masih terjebak dalam birokrasi panjang, Indonesia harus memanfaatkan momentum ini untuk menjadi destinasi utama investasi dunia. Ayo bergerak cepat, wujudkan Indonesia maju!

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan