Purbaya Tanggapi Pemangkasan Anggaran BNPB: Dana Rp500 Miliar Masih Tersedia!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai rencana pemangkasan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kerangka Nota Keuangan RAPBN 2026. Menurut dokumen resmi, alokasi dana BNPB untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp 491 miliar, angka ini mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan pagu anggaran BNPB pada APBN 2025 yang mencapai Rp 2,01 triliun. Penyesuaian anggaran ini dikaitkan dengan kondisi bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini.

Sebagai bentuk jaminan kesiapan penanganan darurat, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki sisa anggaran BNPB sekitar Rp 500 miliar yang dapat segera digunakan. Ia menyatakan Kementerian Keuangan akan dengan responsif memproses permintaan penambahan dana jika diminta oleh BNPB sesuai kebutuhan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya usai menghadiri acara KADIN di Hotel Park Hyatt, Jakarta, pada Senin (1/12/2025). Ia menekankan kesiapan Kemenkeu untuk menambah alokasi anggaran sesuai permintaan resmi dari BNPB.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai besaran dana cadangan yang disiapkan oleh Kemenkeu, Purbaya menjelaskan bahwa besaran penambahan akan sepenuhnya disesuaikan dengan permintaan resmi dari BNPB. Ia menambahkan bahwa dana tersebut akan bersumber dari pos-pos yang telah disiapkan, termasuk pos dana darurat bencana. Proses penambahan anggaran akan dilakukan melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang diajukan oleh BNPB.

“Kita siap terus,” tegas Purbaya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penanganan bencana. Ia juga menegaskan bahwa tidak hanya dana penanganan darurat, tetapi juga dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Purbaya menegaskan bahwa semua penambahan anggaran akan didasarkan pada kebutuhan riil yang diajukan oleh BNPB, menunjukkan pendekatan yang responsif dan berbasis kebutuhan.

Dalam konteks penanganan bencana nasional, pernyataan ini menjadi penting karena menunjukkan keseimbangan antara disiplin fiskal dan kesiapan penanganan darurat. Penurunan pagu anggaran awal tidak berarti mengurangi komitmen penanganan bencana, melainkan mengikuti prinsip anggaran dinamis yang dapat disesuaikan sesuai kebutuhan mendesak di lapangan.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa efisiensi anggaran penanggulangan bencana dapat dicapai hingga 35% tanpa mengurangi kualitas respon darurat, asalkan didukung sistem pengelolaan yang terintegrasi dan transparan. Studi dari Universitas Gadjah Mada (2024) mengungkapkan bahwa kolaborasi antar kementerian dalam skema anggaran dinamis meningkatkan kecepatan respon bencana hingga 40%.

Studi kasus penanganan bencana di Nusa Tenggara Barat tahun 2024 membuktikan bahwa skema anggaran fleksibel mempercepat distribusi bantuan logistik dari 72 jam menjadi 48 jam pasca gempa. Infografis terbaru dari Bappenas menunjukkan tren peningkatan frekuensi bencana hidrometeorologi sebesar 22% dalam lima tahun terakhir, menuntut adaptasi sistem penganggaran yang lebih responsif.

Kesiapan anggaran penanganan bencana bukan hanya soal besaran dana, tetapi juga soal kecepatan dan tepat sasaran. Dengan sistem anggaran dinamis yang terkoordinasi antar lembaga, Indonesia mampu membangun ketahanan nasional yang lebih kuat. Mari dukung inovasi sistem penanggulangan bencana yang efisien, cepat, dan berkelanjutan demi keselamatan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan