Kerumunan enam orang yang didakwa terlibat dalam kerusuhan akhir bulan Agustus mengajukan keberatan hukum terhadap surat dakwaan. Mereka meminta agar dijatuhi vonis bebas dari segala tuntutan atas keterlibatan mereka dalam demonstrasi yang berujung kericuhan tersebut.
Rapat pemeriksaan keberatan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Senin (1/12/2025). Keenam terdakwa tersebut adalah:
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Tegar Prasetya
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Salman Alfaris
- Arpan Ramdani.
“Meminta agar dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. Melepaskan terdakwa dari segala bentuk tuntutan pidana,” demikian permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum Ananda Aziz ketika membacakan keberatan mereka.
Tim pembela menilai bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak menyajikan gambaran yang jelas. Mereka berpendapat bahwa jaksa tidak memberikan uraian yang cukup terhadap peristiwa dugaan tindak pidana serta waktu kejadian dalam surat dakwaan tersebut.
“Uraian mengenai tempat kejadian perkara atau locus delicti yang tercantum dalam surat dakwaan ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan terkait tempat dan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” papar mereka.
Pengacara para terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus yang menimpa para terdakwa. Mereka meminta majelis hakim untuk menerima seluruh keberatan yang telah dibacakan.
“Meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, melepaskan mereka dari segala tuntutan, serta memulihkan nama baik mereka seperti semula,” tambah kuasa hukum.
Sebelumnya, sebanyak 25 orang telah didakwa terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada bulan Agustus lalu. Mereka dituduh merusak fasilitas umum dan menyerang petugas kepolisian.
Sidang pembacaan dakwaan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (20/11). Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa dalam aksi demonstrasi tersebut didakwa dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Para terdakwa diketahui melakukan kerusuhan di sejumlah lokasi di Jakarta, seperti di sekitar gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Markas Komando Brimob, Polda Metro Jaya, serta kawasan Senen. Mereka mendapatkan informasi mengenai aksi demonstrasi melalui media sosial, kemudian datang secara sukarela dan membawa batu, bom molotov, serta bambu untuk melakukan perusakan.
Studi Kasus: Dalam kasus ini, keenam terdakwa dianggap sebagai bagian dari kerumunan yang melakukan tindakan anarkis. Namun, keberatan yang diajukan menekankan pentingnya kejelasan dalam surat dakwaan, terutama terkait tempat dan waktu kejadian. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ketepatan dokumen hukum dalam proses peradilan.
Infografis: Statistik Dakwaan dalam Kasus Kerusuhan Agustus
- Jumlah terdakwa: 25 orang
- Pasal yang digunakan: 218, 212, 216, 170 KUHP
- Lokasi kejadian: Gedung DPR/MPR, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, Senen
- Barang bukti: Batu, molotov, bambu
Dalam dunia hukum, kejelasan dan ketepatan dalam dokumen resmi seperti surat dakwaan adalah kunci utama. Jika tidak, hak asasi setiap individu bisa terancam. Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Mari bersama-sama mendukung sistem peradilan yang mengutamakan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.