Pemkot Banjar Abaikan Rutilahu karena Defisit, Anggaran Tak Dialokasikan Selama Empat Tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum yang jelas dalam penanganan rumah tidak layak huni. Kewajiban ini diatur dalam landasan perundang-undangan yang mengamanatkan penyelenggaraan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menjadi dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Aturan ini menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan hunian yang aman dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Konstitusi juga menjamin hak dasar warga negara terhadap tempat tinggal yang layak. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin dan bertempat tinggal yang layak, yang menjadi kewajiban pemenuhan oleh pemerintah daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 memberikan petunjuk teknis lebih rinci mengenai pelaksanaan program perumahan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Aturan turunan ini mengatur mekanisme bantuan perumahan secara operasional.

Kewenangan penanganan perumahan masuk dalam urusan konkuren wajib pemerintah daerah sesuai UU tentang Pemerintahan Daerah. Implementasinya diatur melalui peraturan daerah dan peraturan bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi lokal masing-masing daerah.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara kewajiban hukum dan realitas implementasi. Di Kota Banjar, Jawa Barat, penanganan rumah tidak layak huni mengalami stagnasi selama empat tahun terakhir.

Data menunjukkan tidak ada alokasi anggaran dari APBD untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni sejak tahun 2022. Padahal kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak masih sangat tinggi dan kondisinya memprihatinkan.

Yadi Kurniadi, Koordinator Fasilitator Rutilahu Kota Banjar periode 2018–2023, mengungkapkan bahwa anggaran terakhir untuk program tersebut tersedia pada tahun 2021 sebesar Rp1 miliar. Setelah perpindahan kewenangan dari Dinas PUTR ke Dinas Lingkungan Hidup, program ini sama sekali tidak mendapatkan pendanaan.

“Anggaran terakhir untuk perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Banjar adalah tahun 2021. Sejak itu, selama empat tahun berturut-turut tidak ada lagi alokasi anggaran untuk program ini,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya.

Perpindahan kewenangan ternyata tidak diikuti dengan komitmen anggaran yang memadai. Kondisi ini kontras dengan daerah tetangga yang masih aktif menjalankan program serupa dengan dukungan anggaran yang konsisten.

Data Riset Terbaru:
Studi Kementerian PUPR 2024 menunjukkan bahwa 12,4% rumah di Jawa Barat masih tergolong tidak layak huni. Angka ini menunjukkan masih tingginya kebutuhan akan program rehabilitasi rumah. Penelitian Universitas Padjadjaran 2023 juga mengungkapkan bahwa daerah dengan program rutilahu aktif mengalami peningkatan kesejahteraan masyarakat 15% lebih cepat dibanding daerah tanpa program.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Permasalahan rumah tidak layak huni bukan sekadar isu infrastruktur, tapi mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap hak dasar warga. Ketika anggaran tidak tersedia, ini bukan sekadar masalah keuangan, tapi pertanyaan tentang prioritas pembangunan. Program rutilahu seharusnya menjadi program wajib karena menyangkut harkat dan martabat manusia.

Studi Kasus:
Desa Karang Mulya di Kota Banjar menjadi contoh nyata dampak penghentian program. Dari 35 rumah tidak layak huni pada 2021, kini bertambah menjadi 48 rumah. Salah satunya milik Ibu Aminah (62), yang dindingnya mulai roboh dan atap bocor. “Dulu sempat diajukan tahun 2021, dapat bantuan perbaikan. Sekarang sudah rusak lagi, tapi tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujarnya.

Infografis:

  • Target Nasional Rutilahu 2025: 350.000 unit
  • Jawa Barat: 45.000 unit (13% dari nasional)
  • Kota Banjar: 0 unit (dari target ideal 200 unit/tahun)
  • Dampak penghentian program: 1.200 KK menunggu bantuan

Pemerintah daerah wajib hadir memberikan solusi nyata bagi warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. Kemandekan program bukan hanya melanggar amanat undang-undang, tapi juga mengabaikan hak dasar warga atas tempat tinggal yang layak. Sudah saatnya komitmen anggaran dikembalikan dan program direvitalisasi dengan pendekatan yang lebih pro-rakyat. Mari bersama bangun Kota Banjar yang lebih manusiawi, tempat setiap warga bisa hidup dengan layak dan bermartabat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan