KPK Ungkap ASN Kemenhub Atur Pengkondisian di Korupsi Jalur KA Medan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Kedua tersangka tersebut adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKA Kemenhub yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto (EKW).

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan detail konstruksi perkara. Asep menekankan bahwa Muhlis Hanggani Capah diduga melakukan serangkaian pengkondisian terhadap paket-paket pekerjaan di bawah kewenangannya sebagai PPK. Salah satu paket yang disebutkan adalah Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

“Terdapat beberapa perbuatan pengkondisian yang dilakukan oleh MHC bersama staf yang membantunya, terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK, yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB),” ujar Asep.

Pengkondisian tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan panitia pengadaan barang/jasa (pokja) paket pekerjaan Jalur Kereta Api dan Bangunan (JLKAMB). Modus yang digunakan antara lain dengan menggelar kegiatan ‘asistensi’ di berbagai lokasi, baik sebelum maupun selama proses lelang berlangsung.

Asep menambahkan, Muhlis Hanggani Capah diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan dari Harno Trimadi, tersangka lain dalam kasus ini yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Prasarana. Dalam perannya, Muhlis memberikan arahan kepada ketua pokja berupa daftar penyedia jasa yang akan dimenangkan dalam lelang, yang disebut sebagai daftar atensi.

Pada akhir tahun 2021, sebuah kegiatan ‘asistensi’ diadakan di salah satu hotel di kawasan Bandung. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa atau rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, yaitu PT Waskita Karya, PT Istana Putra Agung (IPA), dan PT Antaraksa.

Selain perwakilan rekanan, pihak Kemenhub juga hadir dalam kegiatan tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa. “Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran,” jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, berdasarkan rekapan pengeluaran PT Istana Putra Agung, terdapat pengeluaran untuk kepentingan Muhlis Hanggani Capah sebesar Rp 1,1 miliar dan untuk Eddy Kurniawan Winarto sebesar Rp 11,23 miliar. Pemberian uang kepada Muhlis dilakukan oleh PT IPA pada tahun 2022 dan 2023, baik secara transfer maupun tunai. Sedangkan untuk Eddy, pemberian dilakukan pada September-Oktober 2022 melalui transfer ke rekening.

Pihak PT Istana Putra Agung, melalui Direktur Dion Renato Sugiarto (DRS), memberikan fee kepada Muhlis Hanggani Capah karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek tersebut. Sementara itu, alasan Dion memberikan fee kepada Eddy Kurniawan Winarto karena Eddy memiliki kewenangan terhadap proses lelang, termasuk pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, serta pemeriksaan keuangan pekerjaan. Selain itu, Eddy juga diketahui dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus ini. Pada Rabu (3/12), penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner yang terparkir di area parkir Gedung KPK. Mobil tersebut disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah aset lainnya, termasuk dua unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil BMW, dan dua unit mobil Mitsubishi Pajero. Penyitaan ini merupakan rangkaian dari upaya KPK untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan tersebut.

Studi kasus ini menunjukkan praktik pengkondisian tender yang sistematis dan terstruktur dalam proyek infrastruktur. Modus yang digunakan melibatkan koordinasi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta untuk memastikan kemenangan rekanan tertentu dalam proses lelang. Hal ini sangat merugikan keuangan negara dan menghambat upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Dengan semangat anti korupsi dan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi demi kemajuan bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan