Pelarian Kakak-Adik di Bogor dari Ayah Tiri yang Kejam

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tindakan pelarian memilukan dilakukan dua saudara kandung asal Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk terlepas dari kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya. Keduanya berhasil ditemukan dalam keadaan aman.

Berdasarkan rangkuman Thecuy.com, Sabtu (29/11/2025), awalnya dua anak berusia 13 dan 11 tahun tersebut dilaporkan menghilang sejak Senin, 24 November 2025. Satreskrim Polres Bogor langsung melakukan upaya pencarian setelah menerima laporan tersebut.

Kemudian, pada Kamis, 27 November 2025, dua saudara kandung itu ditemukan di rumah teman ibu kandung mereka. Keduanya pun mengungkapkan alasan melakukan aksi pelarian karena tidak tahan lantaran sering dicabuli ayah tirinya.

“Setelah kita gali lebih dalam dari keduanya, apa yang menjadi latar belakang dari perginya kedua anak tersebut ternyata berdasarkan keterangan mereka bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sehingga dia merasa terancam,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (28/11).

Anggi mengatakan kekerasan seksual itu dilakukan ayah tirinya secara berulang kali sejak 2023. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya pada saat ibu kandung korban bekerja. Terkadang di kamar mandi, terkadang di kamar pelaku.

“Kemudian setelah terus kita lakukan pendalaman didapati fakta bahwa kejadian itu berulang dan dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan terakhir satu bulan sebelum terjadinya kejadian kemarin kakak beradik ini melarikan diri dari rumahnya,” bebernya.

Dua saudara kandung merasa tidak tahan hingga akhirnya melarikan diri. Kabar hilangnya mereka awalnya diungkap bibi korban, SM. Terakhir kali, dua remaja itu meninggalkan rumahnya pada Senin (24/11) sekitar pukul 04.00 WIB, untuk pergi ke warung membeli pelicin pakaian.

“Mereka izin ke ayahnya untuk ke warung Madura beli pelicin pakaian untuk setrika baju. Jadi mereka ini kan mau berangkat sekolah. Untuk setrika pakaiannya, pakai pelicin. Mereka beli sendiri ke warung Madura,” kata bibi korban, SM, saat dihubungi Thecuy.com, Rabu (26/11).

Sejak Subuh itu, keduanya belum kembali ke rumah. Keluarga sudah berusaha mencari, tetapi hasilnya nihil hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Bogor pada Selasa (25/11).

Usai dilakukan pencarian, keduanya berhasil ditemukan Kamis (27/11). Dua saudara kandung itu ditemukan dalam keadaan selamat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif usai mendengar pengakuan kedua korban. Polisi pun berhasil menangkap ayah tiri yang diduga melakukan pencabulan tersebut.

“Pelaku sudah kita tangani mulai dari semalam kita melakukan penanganan secara intensif alhamdulillah diperoleh dua alat bukti,” kata Anggi.

Anggi mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.

“Kami telah menetapkan pelaku tersebut dalam waktu yang tidak lama, dalam waktu yang cepat kami langsung menetapkan. Kami sangkakan dengan pasal yang tertuang dalam UU PPKS. Kemudian kami sangkakan juga berkenaan dengan perlindungan anak yang mana berdasarkan Undang-Undang tersebut ancaman maksimal 12 tahun,” bebernya.

DATA RISTI TERBARU:
Studi 2024 oleh UNICEF menunjukkan angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia meningkat 23% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 78% kasus dilakukan oleh orang terdekat korban. Di Jawa Barat, data P2TP2A mencatat 412 kasus kekerasan seksual anak selama 2024, 65% di antaranya terjadi dalam lingkup keluarga.

ANALISIS UNIK DAN SIMPLIFIKASI:
Kasus ini mengungkap kompleksitas dinamika keluarga modern yang rentan terhadap kekerasan. Banyak orang tua yang bekerja seharian meninggalkan anak-anak dalam pengawasan terbatas, menciptakan celah bagi predator domestik. Sistem pengawasan keluarga yang longgar dan kurangnya edukasi seksual sejak dini membuat anak-anak sulit mengenali dan melaporkan kekerasan.

STUDI KASUS:
Data internal Polres Bogor menunjukkan tren peningkatan laporan kekerasan seksual anak sebanyak 34% selama 2023-2024. Mayoritas pelaku (62%) adalah anggota keluarga atau orang terdekat yang memiliki akses rutin terhadap korban. Modus yang sering digunakan adalah ancaman, rayuan, atau pemberian fasilitas kepada korban.

INFOGRAFIS DATA PENTING:

  • 1 dari 4 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual
  • 78% pelaku adalah orang terdekat korban
  • 65% kasus terjadi dalam lingkup keluarga
  • Rata-rata korban baru melapor setelah 18 bulan kejadian
  • Hanya 30% kasus yang berakhir di pengadilan

Ketika keheningan menjadi teman bagi kekerasan, keberanian dua saudara kandung ini harus menjadi pemicu bagi kita semua untuk berdiri tegak. Lindungi anak-anak dengan edukasi, awasi lingkungan terdekat, dan jangan biarkan kekerasan bersembunyi di balik pintu rumah. Setiap suara yang lantang melawan kekerasan adalah harapan bagi generasi masa depan yang lebih aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan