Kejagung Cabut Pencegahan ke Luar Negeri untuk Bos Djarum karena Dinilai Kooperatif

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum. Keputusan ini diambil meskipun sebelumnya Victor dicegah sejak 14 November 2025 karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pencabutan tersebut. “Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” ujar Anang saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (29/11/2025). Anang menjelaskan bahwa alasan utama pencabutan ini adalah karena Victor dinilai kooperatif selama proses penyidikan. “Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus yang sama. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Victor Rachmat Hartono. Keempat orang lainnya adalah Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Pencegahan ini diajukan oleh Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman atas permintaan Kejagung sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

Anang Supriatna juga mengonfirmasi bahwa kelima orang tersebut ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Modus yang digunakan adalah memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak.

Kejagung telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, meskipun belum mengungkap detail duduk perkaranya. Menurut Anang, ada imbalan atau suap yang diberikan kepada oknum pegawai pajak tersebut untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. “Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” jelas Anang.

Kasus dugaan korupsi pajak ini telah menyeret sejumlah pihak penting, termasuk mantan Dirjen Pajak dan petinggi perusahaan besar. Kejagung terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan pencabutan pencegahan terhadap Victor Rachmat Hartono, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan terbuka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan