Pada dekade 1990-an, masyarakat Indonesia pernah mengalami masa-masa kelam yang melibatkan antrean panjang di depan kantor-kantor bank, hingga aksi penarikan dana besar-besaran yang berubah menjadi kepanikan massal. Fenomena ini tidak hanya mengguncang stabilitas ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Dari pengalaman pahit inilah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didirikan dengan mandat fundamental: mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang.
LPS hadir sebagai penopang terakhir kepercayaan masyarakat, memastikan simpanan tetap aman meskipun bank tempat nasabah menabung mengalami kesulitan. Namun, tidak semua simpanan otomatis masuk dalam cakupan penjaminan. Ada tiga syarat krusial yang dikenal sebagai prinsip 3T—tercatat, tingkat bunga tidak melebihi batas, dan tidak menyebabkan bank gagal.
Syarat pertama adalah tercatat secara sah dalam sistem pembukuan bank. Artinya, simpanan harus atas nama sendiri dan bukan berupa titipan di rekening orang lain. “LPS tidak menanggung simpanan yang statusnya abu-abu. Sistem bank bekerja berdasarkan data, bukan berdasarkan kesepakatan lisan,” jelas Nur Budiantoro, Kepala Divisi Humas LPS, dalam diskusi dengan 30 media di Jawa Barat, Sabtu 29 November 2025.
Syarat kedua berkaitan dengan tingkat bunga. LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai batas aman. Jika bank memberikan bunga simpanan di atas batas tersebut, maka simpanan secara otomatis tidak dijamin, berapa pun nominalnya. “Bunga yang ditawarkan memang menggoda, tetapi simpanan Anda seketika keluar dari perlindungan. Seperti memakai helm SNI namun talinya tidak dikaitkan—kelihatannya aman, tetapi fungsinya hilang,” paparnya.
Syarat ketiga adalah bahwa simpanan tidak boleh menyebabkan bank menjadi gagal. Syarat ini jarang dibahas, tetapi justru sangat penting. Nasabah yang melakukan rekayasa transaksi, mengejar bunga tidak wajar, atau ikut memperburuk kondisi bank bisa kehilangan hak penjaminan. “LPS tidak dibentuk untuk mensubsidi tindakan yang merusak,” tegasnya.
LPS menjamin hampir semua jenis simpanan umum, termasuk tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito, simpanan dalam valuta asing, serta produk setara simpanan lain yang tercatat resmi.
Data Riset Terbaru
Studi dari Universitas Gadjah Mada (2025) menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap prinsip 3T masih rendah. Hanya 38% nasabah yang memahami bahwa bunga tinggi bisa membuat simpanan tidak dijamin. Sementara itu, survei LPS (2025) mencatat 22% nasabah masih menyimpan dana dalam bentuk titipan rekening orang lain, yang secara otomatis tidak terlindungi.
Studi Kasus
Seorang nasabah di Jawa Barat kehilangan simpanan sebesar Rp1,2 miliar karena menitipkan dananya di rekening koleganya yang juga merupakan nasabah bank tersebut. Saat bank tersebut mengalami likuidasi, LPS tidak memberikan klaim karena simpanan tidak tercatat atas nama yang bersangkutan. Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya memahami syarat tercatat.
Infografis (Konsep)
- Simpanan Terjamin: Tabungan, Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Simpanan Valas (jika memenuhi 3T)
- Simpanan Tidak Terjamin: Titipan rekening, Bunga di atas TBP, Simpanan hasil rekayasa transaksi
- TBP 2025: 3,5% per tahun untuk Rupiah, 1% untuk Valas
Perlu diingat, keamanan simpanan bukan hanya tanggung jawab LPS, tetapi juga kesadaran setiap individu. Pahami aturan mainnya, jangan tergiur iming-iming bunga tinggi, dan pastikan setiap rupiah yang Anda simpan benar-benar tercatat. Lindungi masa depan keuangan Anda sejak hari ini, karena pengetahuan adalah perlindungan pertama terhadap risiko.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.