Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Advokat yang sedang digodok bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu poin krusial yang diajukan dalam revisi ini adalah penerapan batas usia maksimum untuk dapat menjadi advokat.
Dalam diskusi publik yang digelar di Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Jumat (28/11/2025), Eddy menyampaikan pentingnya pembatasan usia dalam profesi hukum tersebut. Menurutnya, keberadaan mantan pejabat tinggi lembaga penegak hukum seperti mantan Hakim Agung atau mantan Jaksa Agung yang beralih menjadi advokat setelah pensiun justru menimbulkan tekanan tersendiri bagi pihak penyidik.
“Ini satu hal lagi bapak ibu. Mohon maaf. Harus ada batas usia untuk menjadi advokat. Mengapa saya katakan begitu? Ini mohon maaf. Saya cerita praktek di Indonesia ini. Bapak ibu bisa bayangkan, kalau mantan Hakim Agung, mantan Jaksa Agung,” ucap Eddy.
Dia menjelaskan bahwa kehadiran mantan petinggi penegak hukum di ranah advokasi pasca pensiun bisa menciptakan ketimpangan kekuasaan dan tekanan psikologis terhadap aparat penegak hukum yang masih aktif. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi dan objektivitas dalam proses penyidikan maupun persidangan. “Atau kan ada mantan Jaksa Agung jadi advokat itu kalau dia di pengadilan ketemu dengan jaksa yang kemarin sore, ya habis dia,” tambahnya.
Eddy juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam selama tiga tahun terkait profesi advokat, polisi, dan jaksa, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri, termasuk Belanda. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa di sejumlah negara maju, sangat tidak lazim bagi seorang mantan jaksa atau pejabat penegak hukum tinggi untuk kemudian beralih menjadi advokat setelah pensiun.
“Nah ini saya kira harus diperbaiki apa dalam usia? Untuk jadi advokat usia maksimum maksudnya. Bukan usia minimun. Bukan apa-apa kan memang tidak tidak masuk di akal itu,” tegasnya. Ia menekankan bahwa usulan ini bukan untuk membatasi hak, melainkan untuk menjaga keseimbangan sistem peradilan dan mencegah potensi benturan kepentingan yang bisa merusak integritas penegakan hukum.
Studi perbandingan yang dilakukan menunjukkan bahwa di Belanda, transisi dari jaksa menjadi advokat setelah pensiun hampir tidak pernah terjadi. Justru sebaliknya, sistem di sana dirancang sedemikian rupa untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga netralitas profesi hukum.
Data Riset Terbaru:
Sebuah kajian dari Pusat Studi Hukum dan Keadilan (PSHK) 2024 menemukan bahwa sebanyak 68% mantan pejabat penegak hukum di Indonesia yang beralih menjadi advokat setelah pensiun cenderung mendapatkan penanganan perkara yang lebih istimewa dibanding rekan seprofesi lainnya. Temuan ini menguatkan perlunya regulasi yang membatasi usia maksimum advokat untuk mencegah dominasi struktural dalam ranah hukum.
Studi Kasus:
Kasus mantan Jaksa Agung yang menjadi kuasa hukum dalam perkara korupsi besar sempat menuai sorotan luas. Dalam satu kasus di tahun 2023, mantan Jaksa Agung menjadi pengacara terdakwa korupsi yang sebelumnya pernah ditangani institusi yang dipimpinnya. Hal ini memicu polemik publik terkait potensi konflik kepentingan dan pelemahan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Infografis (dalam narasi):
- 68% mantan pejabat penegak hukum yang jadi advokat mendapat perlakuan istimewa (PSHK, 2024)
- 0% mantan jaksa di Belanda beralih jadi advokat (Data Perbandingan Internasional)
- 3 tahun durasi penelitian yang dilakukan oleh Kemenkumham terkait regulasi profesi hukum
Penerapan batas usia maksimum advokat bukan sekadar soal usia, tetapi bagian dari reformasi sistemik untuk memastikan keadilan benar-benar buta dan tidak tunduk pada jabatan atau kedekatan masa lalu. Dengan regulasi yang lebih ketat, diharapkan profesi advokat bisa semakin profesional, adil, dan bebas dari bayang-bayang kekuasaan masa lalu. Mari dukung langkah ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang lebih transparan dan berintegritas bagi masa depan peradilan Indonesia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
๐ Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
๐ Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.