Wamendagri Dorong Pemda Perkuat Kerukunan Umat sebagai Amanah, Bukan Sekadar Warisan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menekankan bahwa kerukunan antarumat beragama di Indonesia bukan sekadar peninggalan yang bisa dinikmati begitu saja. Ia menilai, kerukunan tersebut adalah amanah yang harus terus diperjuangkan dan dirawat secara berkelanjutan.

Pernyataan ini disampaikan Wiyagus saat memberikan sambutan dalam acara “Harmoni Award 2025 Kementerian Agama” yang digelar di Jakarta, Jumat (28/11). Menurutnya, momentum pertemuan ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga ruang refleksi dan konsolidasi bersama. “Kita hadir dalam forum strategis yang mengingatkan bahwa kerukunan umat beragama bukan warisan yang tinggal dinikmati, melainkan amanah yang wajib diperjuangkan,” ujarnya pada Sabtu (29/11/2025).

Wiyagus menggarisbawahi bahwa tantangan kerukunan kini tak hanya bersifat lokal, tetapi juga mencakup dimensi global dan regional. Di level global, arus informasi digital yang deras mempermudah masuknya paham intoleran, radikalisme, serta ujaran kebencian ke dalam masyarakat. Konflik berbasis agama di kawasan Timur Tengah dan negara-negara lain turut memicu resonansi emosional yang merembet ke Indonesia.

Di media sosial, narasi kebencian, hoaks, dan sentimen yang mengatasnamakan agama atau keyakinan semakin sulit dikendalikan. Di tingkat regional, kawasan Asia Tenggara menghadapi isu diskriminasi etnis-agama, persoalan pengungsi lintas negara dari Myanmar akibat konflik di sana, hingga sengketa klaim situs ibadah yang memicu ketegangan antara Thailand dan Kamboja.

Sementara di tingkat domestik, isu pendirian rumah ibadah, kesenjangan sosial-ekonomi, politik identitas, dan maraknya disinformasi di platform digital menjadi tantangan nyata yang mengancam kerukunan. Dalam konteks ini, keberadaan Harmoni Award dinilai semakin relevan sebagai bentuk apresiasi dan penguatan terhadap upaya menjaga persatuan.

Wiyagus menegaskan kehadirannya sebagai bentuk penegasan bahwa kerukunan adalah bagian dari ketahanan nasional, terutama di tengah arus modernitas dan dinamika keagamaan yang terus bergeser. Untuk itu, diperlukan kesiapsiagaan dan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat konektivitas, kebersamaan, dan dialog antarumat beragama.

Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran sentral karena berada di garda terdepan dalam bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tugas Pemda meliputi penyusunan regulasi yang menjamin kesetaraan bagi seluruh umat beragama, pemberian izin rumah ibadah secara adil, mediasi konflik sosial, alokasi anggaran untuk program kerukunan, serta menjadikan kerukunan sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan sosial.

Sinergi antara Pemda dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga ditekankan sebagai kunci utama. FKUB diharapkan mampu memfasilitasi dialog lintas iman, memberikan rekomendasi perizinan rumah ibadah secara transparan, menyelesaikan konflik melalui musyawarah lokal, serta berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

“FKUB adalah Rumah Bersama yang memastikan perbedaan tidak berubah menjadi pertentangan, melainkan dikelola dalam bingkai dialog yang konstruktif,” tandasnya.


Data riset terbaru dari Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (2024) menunjukkan bahwa 68% konflik sosial di Indonesia memiliki dimensi keagamaan, meski akar masalahnya sering kali ekonomi atau politik. Studi ini mencatat bahwa daerah dengan FKUB aktif mengalami penurunan konflik berbasis agama sebesar 42% dibandingkan daerah tanpa forum sejenis. Selain itu, laporan UNESCO 2023 tentang media sosial dan kerukunan beragama di Asia Tenggara menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan persebaran hoaks bernuansa agama tertinggi, mencapai 240% peningkatan dari 2019 ke 2022.

Sebuah studi kasus dari Kota Surakarta menunjukkan keberhasilan model “Ruang Dialog Bulanan” yang difasilitasi FKUB bersama Pemkot. Program ini melibatkan tokoh agama, pemuda, dan camat dari berbagai latar belakang iman. Dalam tiga tahun terakhir, tidak ada laporan konflik berbasis agama yang signifikan di kota ini, sementara indeks kerukunan lokal naik dari 6,2 menjadi 7,8 (skala 1-10).

Infografis sederhana dari Kementerian Dalam Negeri (2025) memperlihatkan bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 38% yang memiliki FKUB aktif dan terstruktur. Daerah dengan FKUB aktif cenderung memiliki indeks pembangunan sosial 1,4 kali lebih tinggi dibandingkan daerah tanpa FKUB.

Menjaga kerukunan bukan tugas sektoral, melainkan tanggung jawab kolektif. Di tengah derasnya arus informasi dan kompleksitas sosial, setiap orang memiliki peran untuk menjadi penjaga perdamaian. Mulailah dari lingkungan terdekat, bangun dialog, dan jadilah filter informasi yang bijak. Perdamaian dimulai dari kesadaran bahwa perbedaan bukan ancaman, melainkan kekayaan yang harus dirawat bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan