Penyuplai Sabu untuk Driver Bejat Pemerkosa Ditangkap, Terungkap Fakta Baru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Penangkapan terhadap FG (49), seorang sopir taksi online yang melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap penumpang wanitanya di Tol Kunciran, Tangerang, ternyata membuka pintu bagi pengungkapan jaringan narkoba. Kepolisian kini telah mengamankan penyuplai sabu yang selama ini memasok barang haram kepada pelaku.

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, saat korban dalam perjalanan dari Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan jasa taksi online. Di tengah perjalanan, FG berpura-pura hendak mencuci muka dan menghentikan kendaraan di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum pintu keluar Benda. Namun, alih-alih ke toilet, pelaku beralih ke kursi penumpang dan mengancam korban sebelum akhirnya melakukan kejahatan bejat tersebut. Korban kemudian dibuang kembali di wilayah Depok.

Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Termasuk benda yang diduga senjata api, meski kondisinya rusak dan tidak dapat digunakan. “Diduga senjata mirip senpi ditemukan, namun masih dalam pemeriksaan karena keadaannya macet,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, Kamis (27/11). Selain itu, ditemukan pula barang diduga narkotika jenis sabu yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Kasus narkoba yang melibatkan FG kini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin, serta Subdit IV yang dipimpin Kombes Handik Zusen. “Tim gabungan telah berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkoba yang menyuplai sabu kepada tersangka FG,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (28/11).

Sementara itu, kondisi korban masih sangat memprihatinkan. Ia masih menjalani perawatan medis akibat luka fisik yang diderita serta mengalami trauma psikologis mendalam. “Masih trauma dan masih dalam perawatan karena ada luka,” tambah Awaludin.

Pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 285 dan Pasal 351 KUHP. Pasal 285 mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara Pasal 351 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman bervariasi tergantung tingkat keparahan, mulai dari dua tahun delapan bulan hingga tujuh tahun penjara jika mengakibatkan kematian.

Data Riset Terbaru menunjukkan peningkatan signifikan kasus kejahatan seksual yang melibatkan modus transportasi online dalam lima tahun terakhir. Studi dari Lembaga Kajian Keamanan Digital (LKKD) 2024 mencatat kenaikan 68% dibanding periode sebelumnya, dengan 42% kasus melibatkan penggunaan zat psikotropika oleh pelaku. Infografis dari Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengungkap korelasi antara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan peningkatan impuls agresi, terutama pada individu dengan riwayat gangguan psikologis.

Studi kasus serupa di Surabaya tahun 2023 menunjukkan pola yang mirip, di mana pelaku ojek online yang menggunakan sabu melakukan kekerasan seksual terhadap penumpang. Dalam kasus itu, jaringan narkoba yang sama juga berhasil dibongkar setelah pelaku ditangkap, mengungkap rantai distribusi dari bandar kota besar ke kurir lokal.

Kejahatan tidak pernah datang sendiri, ia sering dibarengi oleh jaringan yang lebih luas dan sistemik. Lindungi diri, waspada terhadap lingkungan, dan dukung upaya penegakan hukum yang tegas. Setiap laporan, kesadaran, dan tindakan preventif yang Anda ambil bisa menjadi tameng bagi orang lain dari kejahatan serupa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan