Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan untuk Kurangi Sampah Lingkungan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di berbagai tempat usaha. Peraturan Walikota (Perwako) tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Jumat (28/11), dan mulai diterapkan secara menyeluruh.

Kebijakan ini mencakup berbagai sektor usaha seperti pusat perbelanjaan, ritel modern, toko independen, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, hingga jasa boga. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap persoalan sampah plastik yang sulit terurai dan dapat bertahan hingga puluhan tahun di lingkungan.

Agung Nugroho menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Ia meminta seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru untuk mendukung kebijakan ini demi keberlangsungan lingkungan hidup. “Kita tahu bahwa sampah plastik ini susah dihancurkan, bahkan bisa sampai puluhan tahun. Kami mohon pengertian rekan-rekan dan juga badan usaha yang ada di Pekanbaru,” ujarnya pada Sabtu (29/11/2025).

Penggantian kantong plastik dengan alternatif yang ramah lingkungan menjadi fokus utama. Inisiatif ini sejalan dengan visi Pekanbaru menjadi Green City, kota yang berwawasan lingkungan. Pemerintah daerah terus menggulirkan sejumlah kebijakan strategis untuk mewujudkan target tersebut.

Sejak beberapa bulan lalu, Pemko Pekanbaru juga telah mengeluarkan surat edaran内部an kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan tumbler sebagai langkah konkret mengurangi ketergantungan pada plastik. Gerakan ini menjadi bagian dari kampanye internal birokrasi yang bertujuan menciptakan budaya rendah limbah.

Upaya pengelolaan sampah juga dilakukan melalui kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan perusahaan swasta. Sampah yang terkumpul diolah menjadi energi listrik, menjadikannya solusi inovatif dalam pengelolaan sampah perkotaan.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa penggunaan kantong plastik di Indonesia masih sangat tinggi, dengan diperkirakan 9,3 juta ton sampah plastik diproduksi setiap tahun. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10% yang berhasil didaur ulang. Studi dari Kemenko Marves (2023) mencatat bahwa Sumatera, termasuk Riau, menjadi salah satu wilayah dengan kontribusi signifikan terhadap polusi plastik di laut.

Infografis sederhana menunjukkan bahwa satu kantong plastik membutuhkan waktu hingga 500 tahun untuk terurai. Sementara itu, penggunaan kantong ramah lingkungan seperti kain atau daun dapat mengurangi jejak karbon hingga 70% selama siklus hidupnya.

Studi kasus dari Kota Bandung menunjukkan bahwa pelarangan kantong plastik di pusat perbelanjaan selama dua tahun terakhir berhasil menurunkan konsumsi kantong plastik sebesar 65%. Masyarakat secara bertahap beralih ke kantong belanja reusable, didukung oleh kampanye edukasi yang masif dan insentif dari pemerintah daerah.

Langkah Pekanbaru ini menjadi bagian dari gerakan nasional mengurangi sampah plastik, sejalan dengan target pemerintah Indonesia mengurangi sampah plastik ke laut sebesar 70% pada tahun 2025. Dengan kebijakan yang konsisten, edukasi masyarakat, dan inovasi teknologi pengolahan sampah, transisi menuju kota hijau bukan lagi sekadar wacana, tetapi kenyataan yang sedang dibangun. Mari jadi bagian dari perubahan—setiap tindakan kecil hari ini menciptakan bumi yang lebih layak huni untuk generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan