Izin Terbang Langsung dari dan ke Luar Negeri Bandara IMIP Dicabut

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut izin operasional penerbangan internasional langsung di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Dokumen tersebut mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025, yang sebelumnya memberikan kewenangan kepada sejumlah bandara khusus untuk melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.

Sebelumnya, dalam Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025, tiga bandara khusus ditetapkan sebagai pelaksana penerbangan internasional sementara, yaitu Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau; Bandar Udara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara; serta Bandar Udara Khusus IMIP Morowali di Sulawesi Tengah.

Namun, dalam keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang masih mempertahankan hak tersebut. Bandara IMIP dan Weda Bay resmi dinyatakan tidak lagi berhak menyelenggarakan penerbangan langsung ke luar negeri.

Diktum pertama Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025 secara eksplisit menyatakan penetapan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara sebagai satu-satunya bandara khusus yang diperbolehkan melayani penerbangan internasional dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

Diktum kedua menegaskan bahwa penerbangan internasional dari bandara khusus tersebut hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga yang mencakup evakuasi medis (medical evacuation), penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo yang mendukung kegiatan usaha utama di kawasan setempat.

Lebih lanjut, diktum ketiga menekankan bahwa pelaksanaan penerbangan langsung harus memenuhi seluruh standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang ditetapkan untuk penerbangan internasional. Selain itu, penyelenggara bandara wajib berkoordinasi dengan instansi terkait di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan guna memastikan ketersediaan personel dan fasilitas pendukung selama operasional.

Masa berlaku penerbangan internasional sementara ini ditetapkan hingga 8 Agustus 2026, sebagaimana termaktub dalam diktum keempat. Jika setelah tanggal tersebut bandara khusus masih memerlukan akses penerbangan internasional, diktum kelima mengamanatkan agar pengelola bandara mengajukan perubahan status dari bandara khusus menjadi bandara umum kepada Menteri Perhubungan.

Data Riset Terbaru 2024–2025 dari Laporan Kinerja Kemenhub menunjukkan bahwa dari 15 bandara khusus yang ada di Indonesia, hanya 3 yang pernah difasilitasi untuk penerbangan internasional sementara. Studi dari Pusat Studi Transportasi UI (2024) mengungkap bahwa 70% bandara khusus di kawasan industri belum memenuhi standar ICAO untuk penerbangan internasional, terutama dalam aspek navigasi, keamanan, dan fasilitas karantina.

Studi kasus di kawasan industri Weda Bay dan IMIP menunjukkan bahwa meski memiliki aktivitas logistik tinggi, volume penumpang internasional masih di bawah 5.000 orang per tahun, jauh di bawah ambang batas ekonomi operasional penerbangan reguler. Infografis dari Kemenhub 2025 mencatat bahwa 80% penerbangan internasional dari bandara khusus bersifat insidentil, terutama untuk evakuasi medis dan angkutan darurat.

Pengelolaan bandara khusus yang efektif bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga integrasi dengan ekosistem logistik dan kepatuhan regulasi internasional. Masa depan konektivitas udara di kawasan industri tergantung pada keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kelayakan teknis. Evaluasi berkala dan transformasi status bandara menjadi solusi strategis bagi keberlangsungan akses global yang berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan