Pemerintah kembali mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin meluas dan memberikan dampak merugikan bagi negara. Harga yang jauh lebih rendah dibanding rokok legal membuat produk ilegal ini diminati masyarakat, meskipun mengandung risiko kesehatan dan hukum yang tinggi.
Rokok dikategorikan ilegal bila tidak dilengkapi pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita bekas pakai. Padahal, pita cukai bukan sekadar label, melainkan alat kontrol konsumsi tembakau serta sumber pendapatan negara, di mana pungutan cukai bisa mencapai 68 persen dari harga jual rokok tersebut.
Pemusnahan massal dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 di Halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari. Sebanyak jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan sepanjang 2025 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara resmi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada penerimaan daerah melalui penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp8,7 miliar, namun kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp4 miliar. Hal ini otomatis menekan jumlah DBHCHT yang diterima daerah. Dana tersebut sebagian besar dialokasikan untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, serta pembayaran iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional sebesar Rp5,7 miliar.
Viman memperingatkan bahwa jika tren rokok ilegal terus meningkat, minimal tujuh program unggulan daerah berpotensi gagal terealisasi, termasuk inisiatif Tasik Gemas, Tasik Nyaman, Tasik Pelak, dan Tasik Melayani.
Menurutnya, rokok ilegal sangat merugikan dan mendzolimi masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari DBHCHT. Ia bahkan menyebut praktik ini sebagai bentuk makar karena merugikan berbagai pihak—masyarakat, sektor kesehatan, serta tujuan Pemda dalam mewujudkan kesejahteraan. Produk ilegal ini diproduksi tanpa standar, di pabrik yang tidak memenuhi regulasi, sehingga tingkat bahayanya jauh lebih tinggi.
Ia juga menegaskan bahwa Kota Tasikmalaya bukan menjadi lokasi produksi, melainkan hanya wilayah pemasaran semata.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, melaporkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah berhasil menindak 5,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Priangan Timur. Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal langsung berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain itu, komposisi rokok ilegal tidak terjamin keamanannya karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat. DJBC bertekad menjaga iklim usaha yang sehat dengan memberantas rokok ilegal agar perusahaan yang beroperasi secara legal tetap dapat berkembang. Untuk itu, pemusnahan 5,5 juta batang rokok ilegal dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ekonomi.
Finari juga mencatat bahwa terdapat 43 pabrik rokok yang terdaftar resmi, dengan konsentrasi terbanyak berada di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di Kecamatan Manonjaya.
Berdasarkan data riset terbaru dari Kementerian Keuangan (2024), kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp12,9 triliun per tahun, naik 18 persen dari tahun sebelumnya. Studi Lembaga Demografi UI (2023) menemukan bahwa konsumsi rokok ilegal paling tinggi di kalangan usia 15–24 tahun, terutama di daerah dengan akses internet terbatas dan pengawasan bea cukai yang longgar. Infografis dari BPS (2024) menunjukkan bahwa Jawa Barat menyumbang 22 persen dari total rokok ilegal yang dimusnahkan nasional, menempati peringkat kedua setelah Jawa Tengah.
Analisis menunjukkan bahwa strategi pemberantasan perlu diperkuat melalui pendekatan digital, seperti pelacakan transaksi daring dan kampanye edukasi berbasis media sosial. Studi kasus di Jawa Timur (2023) sukses menurunkan peredaran rokok ilegal sebesar 31 persen setelah penerapan sistem pelaporan berbasis aplikasi yang melibatkan peran aktif masyarakat.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar masalah hukum, tapi pertaruhan masa depan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif warga, Indonesia mampu memutus rantai peredaran ilegal dan memastikan setiap rupiah cukai kembali untuk kemajuan bersama. Mari jadi garda terdepan dalam melindungi generasi mendatang dari bahaya rokok tanpa standar.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.