UMP 2026 Telah Diputuskan, Simak Bocoran Terbarunya!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa proses penyusunan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 telah rampung. Saat ini, pemerintah tengah fokus pada tahap sosialisasi sebelum nantinya resmi dipublikasikan secara luas.

Menurut Airlangga, rumus perhitungan UMP 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan utama terletak pada penyesuaian nilai alpha, yaitu indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional. “Proses penentuan UMP sudah selesai. Rumusnya tetap sama, hanya indeksnya yang berubah. Nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang masih dalam tahap sosialisasi,” ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Penentuan UMP 2026 juga mempertimbangkan sejumlah faktor makroekonomi, termasuk kondisi perekonomian terkini serta indeks kebutuhan hidup layak (KHL) yang disesuaikan dengan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). “Acuannya adalah perkembangan perekonomian dan indeks kehidupan layak sesuai kriteria ILO,” jelas Airlangga.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa penyesuaian utama terjadi pada variabel alpha dalam rumus penetapan upah. Nilai alpha yang sebelumnya berkisar antara 0,10 hingga 0,30, kini mengalami penyesuaian dengan memasukkan pertimbangan KHL sebagai komponen penting.

“Rumusnya tetap sama, variabel-variabelnya juga sama. Hanya saja ada penyesuaian pada nilai alpha. Penyesuaian ini muncul karena pemerintah harus memasukkan pertimbangan KHL, dan di situlah letak perbedaannya dengan penetapan upah sebelumnya,” tambah Indah.

Rencananya, UMP 2026 akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan pengumuman resmi dilakukan sebelum batas akhir 31 Desember 2025, sehingga kebijakan tersebut dapat mulai berlaku efektif sejak Januari 2026.

Berdasarkan data riset terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, tingkat inflasi tahunan berada di kisaran 2,3%, sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,02%. Angka-angka ini menjadi dasar penting dalam menentukan besaran kenaikan upah yang proporsional. Studi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) juga menunjukkan bahwa kenaikan upah yang sesuai dengan KHL berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi jangka menengah.

Sebuah studi kasus di Jawa Barat tahun 2024 menunjukkan bahwa kenaikan UMP sebesar 7,5% mampu meningkatkan daya beli buruh hingga 12% dalam dua kuartal pertama penerapan. Infografis dari Kementerian Ketenagakerjaan memperlihatkan tren kenaikan UMP nasional selama lima tahun terakhir dengan rata-rata kenaikan 6,8% per tahun, diiringi peningkatan produktivitas tenaga kerja sebesar 5,2%.

Penerapan UMP 2026 yang berpijak pada pertimbangan ekonomi makro dan kebutuhan hidup layak menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing industri. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis data, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Mari dukung kebijakan yang tidak hanya memperhatikan aspek bisnis, tetapi juga harkat dan martabat pekerja sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan