Polda Banten Bongkar Perdagangan Ganja Melalui Instagram, 2 Pelaku Diringkus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkoba golongan I jenis ganja dengan total barang bukti mencapai sekitar 3 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan panjang yang melibatkan transaksi melalui platform media sosial, khususnya Instagram.

Kombes Wiwin Setiawan, selaku Dirresnarkoba Polda Banten, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap BD (22) pada 18 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah gang di Kampung Glondong Lor, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket lakban berisi daun ganja dengan berat sekitar 3,16 gram yang disembunyikan di saku celana BD. Dari keterangan BD, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari SS, yang hingga kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah SS di Kampung Baru, Kecamatan Labuan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ganja seberat 511,84 gram serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk keperluan penimbangan sebelum diedarkan.

Perburuan tidak berhenti di situ. Petugas mendeteksi adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kabupaten Pandeglang, saat sedang mengambil paket mencurigakan. RF mengakui bahwa paket tersebut milik RA.

Petugas langsung menuju rumah RA di Kampung Langeunsari, Kecamatan Saketi. Di lokasi, RA berhasil diamankan dan dari hasil pembongkaran paket di rumahnya ditemukan ganja yang dikemas dalam tiga kotak dengan total berat bruto sekitar 2.243 gram.

Modus operandi kedua tersangka ternyata berbeda. BD terlibat sebagai kurir yang menerima ganja dari SS (DPO) dan FS (DPO). Ganja yang sudah dikemas dalam bentuk kecil siap edar lalu dititipkan di sejumlah titik di wilayah Labuan. BD mendapatkan upah sebesar Rp 10 ribu untuk setiap titik penitipan.

Sementara RA memperoleh ganja melalui akun media sosial. Ia bekerja sama dengan pemilik akun Instagram @CANNABIS untuk mengedarkan ganja secara daring. Sistem ini memanfaatkan platform digital sebagai sarana promosi dan transaksi, membuat penyebaran barang terlarang menjadi lebih tersembunyi dan luas jangkauannya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi mencapai 5 hingga 20 tahun pidana penjara, ditambah denda berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) 2024, penggunaan media sosial untuk transaksi narkoba mengalami peningkatan 40% dibanding tahun sebelumnya. Studi dari Universitas Indonesia (2023) menunjukkan bahwa platform visual seperti Instagram menjadi favorit para pengedar karena kemampuannya menyamarkan konten melalui kode-kode tertentu atau postingan yang tampak biasa. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk kejahatan, sekaligus mengingatkan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Peredaran narkoba melalui media sosial bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kesadaran kolektif. Setiap unggahan, setiap klik, dan setiap koneksi daring bisa menjadi celah atau solusi. Lindungi diri, awasi lingkungan, dan jangan biarkan generasi depan jadi korban dari jaringan yang tak kasat mata.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan