KPK Terkejut Temuan Tambang Ilegal di Sekitar Taman Nasional Komodo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterkejutannya setelah menjumpai aktivitas penambangan emas tanpa izin di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kawasan ini berada sangat dekat dengan area Taman Nasional Komodo, yang merupakan situs warisan dunia dan destinasi wisata alam unggulan.

Pulau Sebayur Besar dikenal luas sebagai salah satu spot favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati aktivitas bawah air seperti snorkeling dan diving. Keindahan terumbu karang dan kekayaan biota lautnya menjadi daya tarik utama. Untuk mencapai pulau ini dari Labuan Bajo, dibutuhkan waktu tempuh sekitar 20 menit dengan menggunakan speedboat, menjadikannya destinasi yang cukup mudah dijangkau.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, menyampaikan rasa keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya memang sedang fokus mengawasi praktik penambangan liar, khususnya penambangan emas yang marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Namun, keberadaan tambang ilegal di kawasan yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Komodo menjadi temuan yang mencengangkan.

Dian Patra turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi terkait aktivitas ilegal tersebut. Ia juga memperlihatkan rekaman drone yang memperlihatkan jejak-jejak penambangan, termasuk sisa pipa besar dan peralatan berat yang ditinggalkan di lokasi. Meski saat kunjungan tidak ditemukan pekerja tambang, bekas-bekas aktivitas penambangan sangat jelas terlihat.

Lokasi tambang sendiri terletak tidak terlalu jauh dari garis pantai. Untuk mencapainya, seseorang harus berjalan kaki sejauh 15 hingga 20 menit dari tepi pantai. Dian menggambarkan suasana di lokasi sebagai area yang sepi, namun penuh dengan sisa-sisa infrastruktur penambangan, seperti pipa-pipa panjang dan bekas mesin berat yang ditinggalkan begitu saja.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius terkait kerusakan lingkungan, terutama bagi ekosistem laut yang menjadi andalan pariwisata di Labuan Bajo. Penambangan emas ilegal biasanya menggunakan merkuri, yang dapat mencemari air laut dan merusak rantai makanan bawah air. Dampaknya tidak hanya merugikan keanekaragaman hayati, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat sekitar yang bergantung pada sektor pariwisata.

Studi kasus dari wilayah lain di Indonesia menunjukkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal sering kali melibatkan jaringan yang kompleks, mulai dari pemodal, penyedia alat, hingga oknum-oknum yang memberi izin secara informal. Di beberapa daerah, penambangan liar bahkan dilindungi oleh kekuatan politik lokal, membuat penegakan hukum menjadi sangat sulit.

Data riset terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2024) mencatat bahwa lebih dari 500 lokasi penambangan emas ilegal tersebar di 17 provinsi di Indonesia. Sebanyak 68% di antaranya berada di kawasan hutan lindung, taman nasional, atau daerah yang dilindungi secara hukum. Angka ini menunjukkan betapa luasnya persoalan penambangan liar dan urgensi penanganan yang komprehensif.

Temuan di Pulau Sebayur Besar menjadi alarm keras bagi upaya konservasi dan pengelolaan kawasan wisata unggulan. Jika tidak segera ditangani, aktivitas ilegal ini bisa merusak reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi wisata berkelas dunia, sekaligus mengancam keberlangsungan ekosistem yang telah puluhan tahun terjaga. Perlindungan kawasan strategis seperti TN Komodo harus dilakukan secara ketat, dengan kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Mari jaga warisan alam Indonesia, bukan hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga untuk masa depan anak cucu kita.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan