Keluarga Tunggu Pembebasan Eks Dirut ASDP di Rutan KPK Sejak Pagi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Pagi ini, keluarga mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta. Mereka datang untuk menyambut pembebasan Ira dari masa penahanan. Berdasarkan pantauan Thecuy.com pada Jumat (28/11/2025), hadir di antaranya suami Ira, Zaim Uchrowi, serta sejumlah anggota keluarga lainnya. Tim kuasa hukum Ira, Firmansyah, mengungkapkan bahwa keluarga telah menunggu sejak pukul 05.00 WIB di depan Rutan KPK.

“Ya, keluarga sudah menunggu sejak jam 5 pagi tadi di Rutan KPK,” ujar Firmansyah saat ditemui di lokasi, Jumat (28/11/2025).

Ia belum dapat memastikan jam tepatnya kapan Ira akan keluar dari tahanan. Namun, proses pembebasan dipastikan akan selesai pada hari ini. “Hari ini dipastikan. Harus hari ini ya, karena memang sudah waktunya, sudah selesai perhitungannya, yaitu tujuh hari,” jelasnya.

KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi keputusan rehabilitasi bagi mantan Dirut ASDP tersebut. Dokumen resmi itu diserahkan langsung oleh Kementerian Hukum. “Surat sudah diterima, kami segera proses,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi pada hari yang sama.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pengambilalihan saham PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini sempat menjadi sorotan luas di publik. Selain Ira, dua direktur ASDP lainnya juga dihukum dalam perkara yang sama: M Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ketiganya kini menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo.


Data Riset Terbaru:

Studi dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (PKHKP) 2025 menunjukkan bahwa kasus korporasi seperti akuisisi PT Jembatan Nusantara mencerminkan kompleksitas pengawasan tata kelola BUMN. Dari 47 kasus korporasi yang diteliti selama 2018–2024, 68% melibatkan struktur pengambilan keputusan yang tidak transparan dan 42% di antaranya berakhir dengan vonis pidana terhadap direksi, meskipun sebagian besar tidak disertai pertanggungjawaban korporasi secara institusional.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Kasus Ira Puspadewi bukan sekadar soal hukuman individu, tetapi cerminan sistemik dari celah regulasi di BUMN. Proses rehabilitasi yang diberikan menandakan adanya refleksi kebijakan publik terhadap aspek keadilan restoratif. Dalam konteks tata kelola, keputusan rehabilitasi bisa menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme check and balance di tubuh BUMN, terutama dalam proses akuisisi strategis yang berdampak pada keuangan negara.

Studi Kasus:

Kasus PT ASDP vs PT Jembatan Nusantara menunjukkan betapa pentingnya due diligence yang ketat sebelum akuisisi. Meskipun tujuan awalnya adalah ekspansi layanan penyeberangan, prosesnya dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian kelayakan yang memadai dan persetujuan pemegang saham yang transparan. Studi Universitas Indonesia (2024) mencatat kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun akibat penilaian aset yang tidak akurat dan struktur transaksi yang tidak wajar.

Pembebasan Ira Puspadewi bukan akhir dari cerita, tetapi awal dari evaluasi sistemik. Saatnya BUMN belajar: transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Reformasi tata kelola harus jadi prioritas, agar kepercayaan publik terhadap BUMN kembali pulih. Mari dorong tata kelola yang akuntabel, karena setiap rupiah di BUMN adalah uang rakyat yang harus dijaga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan