Jakarta – KPK menyatakan proses penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT JN, dalam kasus kerja sama usaha (KSU) yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022 tetap berlangsung. Penyidikan ini terus bergulir meskipun mantan Direktur Utama ASDP dan dua direktur lainnya telah dibebaskan usai memperoleh rehabilitasi.
“Perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka saudara Adjie pemilik PT JN, proses penyidikannya masih on progress,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Sebelum ketiga terpidana keluar dari rumah tahanan, KPK terlebih dahulu menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Baru setelah eksekusi putusan selesai, proses pembebasan dilakukan.
“Sore hari ini kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan,” jelas Budi.
Ira Puspadewi keluar dari rutan sekitar pukul 17.15 WIB. Sebelum pembebasannya, tim kuasa hukum dan keluarga telah menunggu di area Rutan KPK. Mereka menyambut Ira dengan penuh haru. Ira tampak melambaikan tangan kepada awak media usai keluar dari tahanan.
Selain Ira, dua direktur PT ASDP juga dibebaskan, yaitu M Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024.
Proses rehabilitasi ini bermula dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Komisi Hukum DPR kemudian melakukan kajian mendalam terhadap kasus yang menjerat Ira Puspadewi.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).
Diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini sempat menjadi sorotan luas publik. Sementara itu, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Berdasarkan data hukum terbaru, kasus korupsi di BUMN masih menjadi fokus penegakan hukum utama. Studi dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan 2024 mencatat 68 persen kasus korupsi besar melibatkan entitas BUMN, dengan pola akuisisi dan kerja sama usaha sebagai modus dominan. Kasus ASDP menjadi contoh nyata bagaimana proses akuisisi yang tidak transparan bisa berujung pada kerugian negara. Infografis dari Transparency International 2025 menunjukkan peningkatan 15 persen dalam penuntasan kasus korupsi BUMN sejak 2020, namun tantangan akuntabilitas pengelolaan aset negara masih menganga.
Dalam konteks reformasi hukum, rehabilitasi terhadap terpidana harus tetap seimbang antara rasa keadilan dan kepastian hukum. Proses hukum harus berjalan transparan, konsisten, dan tidak tunduk pada tekanan politik. Setiap dugaan pelanggaran hukum perlu diusut tuntas tanpa pandang bulu, sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah. Masyarakat pun perlu terus mengawasi agar penegakan hukum tak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar alat pemersatu dan pelindung keadilan bagi seluruh rakyat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.