Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rutan KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kebebasannya ini mengikuti pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemantauan langsung Thecuy.com di Rutan KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), menunjukkan Ira keluar sekitar pukul 17.15 WIB.

Sebelum proses pembebasan, tim pendamping hukum dan anggota keluarga telah menanti di area rutan. Mereka memberikan sambutan hangat kepada Ira yang baru saja selesai menjalani masa tahanan. Ira terlihat melambaikan tangan kepada para awak media sebagai bentuk penghargaan atas dukungan yang diberikan selama ini.

Tak hanya Ira, dua mantan direktur PT ASDP juga dinyatakan bebas bersamaan. Mereka adalah M Yusuf Hadi yang sebelumnya menjabat Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang pernah menduduki jabatan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024.

Langkah rehabilitasi ini berawal dari masukan publik yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi Hukum DPR melakukan kajian mendalam terkait kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan koleganya. Proses tersebut kemudian mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menandatangani surat rehabilitasi. Dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM telah diserahkan kepada KPK pada hari yang sama.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi keputusan ini dalam konferensi pers di Istana pada Selasa (25/11), menyampaikan rasa syukur atas keputusan presiden. “Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Vonis ini sempat menjadi sorotan luas di masyarakat. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing menerima hukuman 4 tahun penjara. Kini, ketiganya resmi mendapatkan hak rehabilitasi dari kepala negara.

Studi kasus ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia, di mana aspek hukum, politik, dan opini publik saling bertemu. Data terbaru dari Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan (2024) mencatat setidaknya 68 persen masyarakat menganggap penting adanya mekanisme rehabilitasi bagi narapidana korupsi yang dinilai adil dan transparan. Infografis dari Transparency International 2023 juga menunjukkan tren peningkatan permohonan rehabilitasi korupsi sebesar 22 persen selama lima tahun terakhir, sebagian besar didorong oleh temuan bukti baru atau pertimbangan kemanusiaan.

Kasus Ira Puspadewi menjadi momentum refleksi tentang pentingnya sistem peradilan yang adil, proporsional, dan peka terhadap dinamika sosial. Keputusan rehabilitasi ini bukan hanya soal kebebasan individu, tetapi juga sinyal bahwa negara hadir untuk memperbaiki kesalahan sistemik. Bagi masyarakat, ini adalah pengingat bahwa keadilan sejati tak hanya soal hukuman, tapi juga pemulihan martabat dan hak asasi setiap warga negara. Mari terus dorong penegakan hukum yang transparan, agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum terus menguat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan