Viral Ibu Hamil Meninggal Ditolak 4 Rumah Sakit di Papua, Kemenkes: Direktur hingga Izin Operasional RS Bisa Dicabut

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan kembali bahwa fasilitas rumah sakit sama sekali tidak diperbolehkan menolak pasien yang berada dalam keadaan gawat darurat. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kasus meninggalnya Irene Sokoy, seorang ibu hamil di wilayah Papua, yang mengalami penolakan dari empat rumah sakit berbeda sebelum akhirnya tutup usia bersama janin yang dikandungnya.

dr Azhar Jaya, selaku Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, menekankan bahwa aturan penanganan pasien darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ia menyatakan bahwa alasan seputar keterbatasan tenaga medis spesialis, ketersediaan tempat tidur, atau kendala administratif sama sekali tidak bisa dijadikan dasar penolakan terhadap pasien dalam kondisi kritis.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penerapan sanksi disipliner dan administratif yang tegas. Dinas kesehatan daerah, selaku otoritas pemberi izin operasional rumah sakit, akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus penolakan pasien gawat darurat.

Dalam kasus Irene Sokoy, pasien awalnya ditolak oleh RS Bhayangkara dengan alasan kamar kelas 3 BPJS penuh, sehingga hanya tersisa kamar VIP yang mengharuskan pembayaran administrasi awal sebesar Rp 4 juta. Azhar menegaskan bahwa kondisi seperti ini sama sekali tidak boleh dijadikan alasan penolakan, terlebih ketika pasien berada dalam keadaan kritis.

Terdapat hierarki sanksi yang dapat diberlakukan kepada rumah sakit yang terbukti melanggar aturan penanganan pasien gawat darurat, mulai dari pembinaan terhadap direksi rumah sakit, pembinaan terhadap penanggung jawab medis, pembekuan izin operasional sementara, hingga sanksi paling berat berupa pencabutan izin operasional rumah sakit secara permanen.

Azhar menegaskan bahwa dalam situasi darurat, rumah sakit wajib memberikan stabilisasi medis terlebih dahulu sebelum merujuk pasien ke fasilitas lain. Tindakan menolak langsung tanpa memberikan pertolongan pertama jelas melanggar kaidah dasar pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Pasal 438 UU Kesehatan, sanksi pidana dapat dikenakan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda sebesar Rp 200 juta. Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian, hukuman pidana dapat ditingkatkan hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar.

Studi kasus ini menunjukkan urgensi penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor pelayanan kesehatan. Infografis dari Kemenkes menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 127 laporan penolakan pasien gawat darurat di seluruh Indonesia, dengan 34 persen kasus melibatkan pasien ibu hamil dan anak. Riset terbaru dari Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan (2025) mengungkap bahwa rumah sakit swasta memiliki risiko 2,3 kali lebih tinggi melakukan penolakan terhadap pasien BPJS dibandingkan rumah sakit milik pemerintah, terutama di wilayah timur Indonesia.

Perbaikan sistem rujukan, peningkatan kapasitas SDM medis, serta penerapan sanksi tegas secara konsisten menjadi kunci utama mencegah terulangnya tragedi serupa. Keterbukaan informasi ketersediaan tempat tidur secara real-time melalui platform digital juga perlu segera diimplementasikan guna mempercepat proses penanganan darurat.

Kasus ini menjadi cermin betapa nyawa manusia harus selalu diutamakan di atas segala pertimbangan administratif atau finansial. Setiap tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit wajib mengingat sumpah profesi mereka: menyelamatkan kehidupan adalah tanggung jawab suci yang tidak boleh dikompromikan. Mari jadikan tragedi ini sebagai pemantik perubahan nyata dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia, agar tidak ada lagi ibu, bayi, atau siapa pun yang kehilangan kesempatan untuk hidup hanya karena ditolak di saat paling membutuhkan pertolongan.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan