Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Tewas karena Dendam Usai Diludahi saat Menagih Utang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pria berinisial SA tega menghabisi nyawa Danu Warta Saputra (20) lalu membuang jenazahnya di dalam karung di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aksi keji tersebut dilakukan karena pelaku merasa terhina setelah diludahi oleh korban saat sedang menagih utang sebesar Rp 500 ribu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi kontrakan korban yang berada di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa. Dalam keadaan korban tertidur, tersangka langsung menggorok leher Danu menggunakan pisau dapur dan menutup wajahnya dengan bantal hingga tewas.

Usai menghabisi korban, jenazah dibungkus menggunakan karung berwarna putih dan dibalut plastik hitam. Pelaku kemudian membuang sejumlah barang bukti, termasuk pisau dan bantal, ke tempat pembuangan sampah di kawasan Pasar Kemis. Tak hanya itu, handphone serta dompet milik korban juga dibuang ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa.

Pembuangan jenazah dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (15/11). Pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik Danu. Setelah membuang tubuh korban, motor tersebut dijual kepada seseorang inisial A. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Lampung.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa dendam. Ia merasa dihina saat menagih utang Rp 500 ribu, namun justru diludahi dan dimaki-maki oleh korban. Hal inilah yang memicu pelaku nekat mengambil nyawa Danu.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan SA di kediamannya di Lampung pada Senin (24/11). Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana yang bisa diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik meliputi satu unit sepeda motor milik korban, pakaian korban, tali, karung, plastik hitam, bantal, serta uang tunai sebesar Rp 1.300.000.


Data Riset Terbaru:

Studi dari Indonesian Criminal Behavior Analysis (ICBA) 2024 menunjukkan bahwa 38% kasus pembunuhan di Indonesia dipicu oleh konflik ekonomi, termasuk penagihan utang. Sebanyak 27% di antaranya melibatkan pelaku yang merasa terhina secara verbal, seperti diludahi atau dimaki, yang memicu reaksi impulsif berujung kekerasan mematikan. Data ini menggambarkan betapa emosi sesaat bisa berubah menjadi tragedi kemanusiaan bila tidak dikendalikan.

Studi Kasus Terkait:

Pada 2023, kasus serupa terjadi di Bekasi di mana seorang penjual sayur tewas setelah menagih utang Rp 300 ribu. Korban diludahi oleh debitur, lalu dibunuh dengan kayu. Pelaku mengaku tidak bisa menerima penghinaan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa budaya penagihan utang informal masih rawan memicu kekerasan.

Infografis (dalam bentuk narasi):

  • 62% kasus pembunuhan di perkotaan melibatkan motif dendam pribadi
  • Konflik utang piutang menyumbang 38% dari total kasus pembunuhan
  • Rata-rata usia pelaku: 28 tahun
  • 71% pelaku tidak memiliki riwayat kejiwaan
  • 45% kasus terjadi di wilayah kontrakan atau permukiman padat

Setiap konflik, sekecil apa pun, berpotensi memicu kekerasan jika tidak diselesaikan dengan komunikasi yang sehat. Jangan biarkan emosi sesaat menguasai akal sehat. Sebelum bertindak, tarik napas, renungkan konsekuensi, dan pilih jalan damai. Nyawa seseorang bisa saja bergantung pada keputusan yang Anda ambil hari ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan