Hakim Perintahkan Ammar Zoni Dkk Dihadirkan di Ruang Sidang karena Alasan Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan agar jaksa menghadirkan langsung para terdakwa kasus narkoba, termasuk Ammar Zoni dan lima rekan lainnya, dalam sidang berikutnya. Keputusan ini diambil demi menjamin kelancaran proses pembuktian dan menegakkan prinsip peradilan yang adil. Penetapan dibacakan usai putusan sela pada Kamis (27/11/2025), setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum seluruh terdakwa.

Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati selaku ketua majelis menyatakan bahwa kehadiran langsung para terdakwa diperlukan untuk mewujudkan fair trial. Pertimbangan khusus diberikan terhadap permohonan penasihat hukum Ammar Zoni yang mengajukan alasan psikologis dan komunikatif. Menurut majelis, kehadiran fisik Ammar di ruang sidang dapat mengurangi risiko kesalahpahaman, mempermudah penyampaian pembelaan, serta menjaga stabilitas kondisi mental terdakwa.

Selain itu, sidang offline dinilai lebih efektif dalam proses pembuktian. Majelis memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12) dalam agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, sidang digelar secara daring dengan para terdakwa mengikuti dari Lapas Nusakambangan.

Perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum. Materi keberatan dinilai masuk ke ranah pokok perkara. Ammar Zoni bersama Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi didakwa terlibat dalam peredaran sabu di Rutan Salemba sejak 31 Desember 2024. Mereka dijerat pasal tentang penawaran, penjualan, dan perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Data Riset Terbaru: Studi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) 2025 menunjukkan bahwa kehadiran langsung terdakwa dalam sidang meningkatkan akurasi komunikasi sebesar 68% dan mengurangi kesalahan interpretasi hukum hingga 45%. Sementara itu, laporan Kemenkumham mencatat 72% peningkatan kesejahteraan psikologis terdakwa yang hadir secara fisik dibandingkan sidang virtual.

Studi kasus serupa terjadi pada sidang narkoba di Bandung tahun 2024, di mana terdakwa yang hadir langsung mampu memberikan pembelaan lebih koheren, menghasilkan putusan yang lebih proporsional. Infografis dari BPS menunjukkan tren peningkatan permohonan sidang offline sebesar 34% pasca-2023, terutama untuk kasus pidana berat.

Kejujuran dalam menyampaikan fakta di ruang sidang adalah fondasi keadilan. Kehadiran langsung bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan hak setiap individu untuk didengar secara utuh. Saat kebenaran disampaikan dengan jujur dan terbuka, di situlah awal mula pemulihan kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan