Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kadisdik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, hadir memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Subang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Subang, Heri Sopandi, terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan berinisial M serta seorang jurnalis media daring lokal.

Kedatangan Reynaldy terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan proses pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB di gedung Satreskrim. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menegaskan bahwa kehadirannya murni sebagai warga negara yang taat hukum, bukan dalam kapasitasnya sebagai bupati. Ia menyampaikan kesiapan memberikan keterangan secara transparan demi mendukung proses hukum yang objektif.

Reynaldy mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar seratus pertanyaan yang mencakup berbagai aspek, termasuk isu aliran dana dari sejumlah kepala dinas yang disebut-sebut mengalir kepada dirinya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan. Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara kritik yang membangun dan fitnah yang merusak reputasi.

“Saya hadir sebagai saksi, bukan sebagai bupati. Saya jawab semua pertanyaan secara jujur sesuai fakta yang saya ketahui,” ujarnya. Ia juga menyinggung soal karya jurnalistik yang dilaporkan, menekankan bahwa kritik berbeda dengan fitnah, dan ia terbuka menerima kritik selama masih dalam koridor yang wajar.

Laporan yang diajukan Heri Sopandi mencuat setelah pemberitaan media online lokal yang menyebut adanya praktik setoran uang ratusan juta rupiah dari para pejabat dinas di lingkungan Pemkab Subang, yang diduga dikordinasikan oleh Kadisdikbud dan mengalir kepada bupati. Namun, Reynaldy membantah keras seluruh tudingan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar dan meminta doa agar proses ini tidak mengganggu stabilitas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Reynaldy menegaskan bahwa setiap ujaran kebencian atau fitnah yang ditujukan kepadanya tidak akan dibiarkan dan akan ditindaklanjuti secara hukum.

Studi kasus serupa di daerah lain menunjukkan bahwa kasus pencemaran nama baik melalui media daring sering kali berawal dari pemberitaan yang belum diverifikasi secara mendalam. Data dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen) 2024 mencatat setidaknya 67 kasus pelaporan jurnalis terkait pencemaran nama baik, di mana 43% di antaranya berakhir dengan upaya damai setelah proses klarifikasi intensif.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya etika jurnalistik dan verifikasi data sebelum pemberitaan dirilis, sekaligus menegaskan bahwa pejabat publik harus siap diuji secara hukum namun juga berhak membela diri dari tudingan tanpa bukti. Transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers yang bertanggung jawab harus berjalan seimbang demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang sehat. Mari dukung proses hukum yang adil, kritis terhadap informasi, dan jadilah bagian dari masyarakat yang cerdas dalam menyikapi arus berita.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan