Pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak terhadap penerapan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Ketapang, yang terletak di Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (11/11/2025). Dalam operasi ini, ditemukan sebanyak 364 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan. Rincian temuan menunjukkan bahwa 202 orang WNA bekerja di PT SZCI dan 162 orang lainnya di PT BAP.
Inspeksi tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian seorang pekerja asing bernama Wang Abao, yang juga tidak dilengkapi dokumen RPTKA. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan akan berlangsung hingga 14 November 2025. Pernyataan resmi disampaikan melalui keterangan tertulis dari Biro Humas Kemnaker, Kamis (27/11/2025).
Proses sidak sempat mengalami kendala ketika seorang yang mengaku sebagai pengelola kawasan menolak instruksi pengawas untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu 3×24 jam. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis dan keterbatasan mobilitas perusahaan. Menghadapi situasi ini, pengawas memilih untuk menghindari eskalasi dengan menarik diri setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang bersedia menanggung akibat dari penolakan tersebut.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menekankan bahwa semua upaya penghalangan terhadap tugas pengawas telah berhasil diatasi. Ia memastikan bahwa proses pengeluaran WNA tetap berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya memberikan pelayanan optimal kepada para penyewa kawasan industri, namun tidak boleh sampai menghambat kinerja pengawas yang sedang menjalankan penegakan aturan.
Kemnaker menjamin pendekatan yang profesional dan proporsional dalam menangani insiden ini. Sanksi administratif akan diberikan kepada kedua perusahaan yang terbukti melanggar aturan penggunaan TKA sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2021. Rinaldi mengingatkan kembali bahwa kewajiban memiliki RPTKA tertuang jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pemberi kerja kepada tenaga kerja asing untuk memiliki RPTKA yang telah disetujui oleh pemerintah pusat. Pengecualian hanya dapat diberikan dalam kondisi khusus yang diatur secara hukum.
Data riset terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat peningkatan jumlah TKA di sektor industri manufaktur sebesar 18% dalam tiga tahun terakhir, terutama di kawasan industri luar Jawa. Studi dari Lembaga Kajian Ketenagakerjaan Nasional (LKKN) 2023 mengungkap bahwa 27% kasus pelanggaran TKA terjadi karena kurangnya pemahaman perusahaan akan prosedur RPTKA. Infografis internal Kemnaker menunjukkan bahwa 64% inspeksi TKA di 2024 menemukan ketidaksesuaian dokumen, dengan Kalimantan Barat masuk dalam lima besar wilayah dengan temuan pelanggaran tertinggi.
Kepatuhan regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi fondasi utama dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan aman. Setiap perusahaan punya tanggung jawab moral dan yuridis untuk memastikan seluruh pekerja, tanpa terkecuali, dilindungi oleh kerangka hukum yang berlaku. Mari jadikan kepatuhan sebagai budaya, bukan sekadar ketaatan, demi masa depan ketenagakerjaan Indonesia yang lebih profesional dan manusiawi.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.