Pengadilan Negeri Serang memutuskan hukuman penjara selama 19 tahun terhadap Wadison Pasaribu atas kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Petri Sihombing. Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Mochamad Ichwanudin, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembunuhan berencana.
Peristiwa pembunuhan terjadi di kediaman mereka di kawasan Walantaka, Kota Serang, pada bulan Juni lalu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa Wadison tidak hanya membunuh sang istri, tetapi juga sengaja menciptakan skenario palsu seolah-olah rumah mereka diserang perampok untuk mengaburkan jejak kejahatannya. Aksi rekayasa ini justru memicu keresahan dan ketakutan di tengah komunitas perumahan yang padat.
Hakim menyoroti dampak luas dari perbuatan terdakwa, menyebut bahwa tindakan memalsukan perampokan di lingkungan padat penduduk telah menimbulkan teror sosial dan rasa cemas yang tidak proporsional di kalangan warga sekitar. Lebih lanjut, majelis menekankan bahwa terdakwa sengaja melibatkan anak-anak dalam skenario kejahatannya, yang dinilai sebagai faktor yang memperberat tindakan kriminal tersebut.
Dalam pertimbangan hukum, keterlibatan anak-anak dalam skenario pembunuhan dianggap merusak struktur mental dan psikologis anak yang seharusnya dilindungi. Hakim menilai bahwa terdakwa telah menjadikan anak sebagai alat manipulasi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, sehingga memperdalam dampak trauma psikologis jangka panjang.
Vonis 19 tahun penjara ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar Wadison dihukum 16 tahun penjara. Majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, motif pembunuhan muncul dari niat Wadison untuk menikah lagi. Ia dikabarkan khawatir kehilangan hak asuh anak-anaknya jika proses perceraian dilakukan secara sah. Selain itu, muncul pula alasan emosional, di mana Wadison merasa tersinggung setelah disebut ‘mokondo’ oleh korban.
Metode pembunuhan dilakukan dengan cara mencekik leher korban. Setelah menghilangkan nyawa istrinya, Wadison kemudian memalsukan adegan perampokan dengan memasukkan dirinya ke dalam karung dan sengaja memukul wajahnya menggunakan ulekan agar terlihat seperti korban kekerasan.
Studi kasus ini mencerminkan kompleksitas kejahatan domestik yang melibatkan manipulasi psikologis, kepura-puraan, dan dampak jangka panjang terhadap anak-anak. Dari sisi hukum, vonis ini menunjukkan komitmen sistem peradilan untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan berencana yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga.
Data riset terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2024) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan, dengan 37% pelaku menggunakan modus rekayasa kejadian untuk menghindari jerat hukum. Hal ini mengindikasikan perlunya pendekatan hukum yang lebih tegas dan sistem investigasi forensik yang lebih canggih.
Infografis kasus serupa selama 5 tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan manipulasi skenario kejahatan, terutama di wilayah urban, dengan 23% kasus melibatkan anak sebagai alat rekayasa. Ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk lebih waspada terhadap indikasi kebohongan dalam laporan kejahatan.
Kejadian ini menjadi cermin betapa pentingnya kesadaran hukum, emosional, dan sosial dalam menangani konflik rumah tangga. Setiap tindakan kriminal tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga meninggalkan trauma kolektif yang sulit tersembuhkan. Mari jadikan kasus ini sebagai pengingat bahwa kekerasan bukan solusi, dan kejujuran serta dialog terbuka adalah fondasi utama dalam membangun hubungan yang sehat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.