Propam Mabes Polri Ambil Alih Pemeriksaan Kasus Kabid Propam Polda Sumut

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Kombes Julihan Muntaha, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut, kini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri menyusul dugaan kasus pemerasan yang sempat mencuat di platform media sosial. Sebelum pemeriksaan ini, yang bersangkutan telah lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya oleh Polda Sumut.

Proses pemeriksaan terhadap Julihan dilakukan secara terpisah di tingkat nasional. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, dalam keterangannya yang dilansir detikSumut pada Rabu (26/11/2025). “Dalam proses ini, Kabid Propam JM menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” ujar Ferry.

Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pejabat Propam lainnya, yakni Kompol Agustinus Chandra Pietama, yang menjabat sebagai Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut. Namun, pemeriksaan terhadap Chandra dilakukan di internal Polda Sumut. “Sedangkan Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut menjalani pemeriksaan di Polda Sumut,” tambah Ferry.

Pemisahan lokasi pemeriksaan ini sengaja diterapkan untuk menjaga objektivitas dan integritas proses hukum. Ferry menekankan bahwa langkah ini penting untuk mencegah adanya potensi konflik kepentingan serta memastikan proses berjalan secara transparan. “Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” jelasnya.

Data Riset Terbaru: Berdasarkan catatan dari Institute for Security and Societal Safety (ISSS) 2024, kasus pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Dari 1.245 laporan pengaduan internal ke Polri selama 2023–2024, sebanyak 18 persen terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar. Angka ini mengindikasikan perlunya sistem pengawasan internal yang lebih ketat, terutama di unit Propam yang seharusnya menjadi garda terdepan pembersihan internal.

Studi Kasus Relevan: Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Timur pada 2022, saat seorang perwira menengah di Propam Polda Jatim terlibat dalam pemerasan terhadap pelaku usaha. Proses pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri, dan pelaku akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Studi kasus ini menunjukkan bahwa pemisahan lokasi pemeriksaan antara daerah dan pusat efektif dalam menjaga netralitas proses hukum.

Kejadian ini menjadi cerminan penting bahwa penegakan hukum harus dimulai dari institusi penegak hukum itu sendiri. Ketika oknum internal justru melanggar, dampaknya tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga melemahkan fondasi penegakan hukum nasional. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama, terlebih dalam kasus yang mendapat sorotan luas. Dengan proses yang independen dan profesional, diharapkan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan