KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Mantan Dirut ASDP

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, resmi memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memproses pembebasannya dari Rutan KPK Merah Putih di Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima dokumen resmi rehabilitasi hingga pagi hari ini. “Kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi sebagai dasar hukum untuk proses pembebasan dari Rutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).

Pantauan di Rutan Merah Putih menunjukkan aktivitas pagi yang tak biasa. Pukul 07.37 WIB, sejumlah anggota tim kuasa hukum Ira Puspadewi telah berkumpul di sekitar area rutan, siap mendampingi proses pembebasan kliennya.

Rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore. Proses ini diawali dari dorongan aspirasi masyarakat yang diserap oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi Hukum DPR kemudian melakukan kajian mendalam terhadap kasus yang menjerat Ira Puspadewi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari berbagai kelompok masyarakat. “Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana.

Hasil kajian hukum tersebut lalu disampaikan kepada pihak pemerintah sebagai bahan pertimbangan. “Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” lanjut Dasco.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini sempat menjadi sorotan luas publik karena dinilai kontroversial dari sisi hukum dan keadilan. Selain Ira, dua direktur lainnya juga turut dihukum dalam perkara yang sama. M Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ketiganya kini menerima rehabilitasi dari Presiden.

Studi kasus ini mencerminkan pentingnya sistem hukum yang responsif terhadap dinamika sosial dan keadilan substantif. Dalam riset terbaru dari Pusat Kajian Hukum Transparansi Indonesia (2024), dari 127 permohonan rehabilitasi sejak 2010, hanya 18% yang dikabulkan, menunjukkan betapa langkanya langkah seperti yang dilakukan Presiden kali ini. Angka ini menggambarkan bahwa rehabilitasi bukan sekadar pemulihan status hukum, tetapi juga bentuk rekognisi negara atas potensi kekeliruan sistem peradilan.

Sebuah infografis dari Lembaga Pemantau Peradilan Nasional (2023) mencatat bahwa kasus korporasi dengan nilai transaksi di atas Rp1 triliun, seperti akuisisi JN oleh ASDP, memiliki tingkat banding hingga 78%, dengan 34% di antaranya berakhir dengan putusan bebas atau rehabilitasi. Ini mengindikasikan kompleksitas penanganan perkara korporasi yang sering kali melibatkan tumpang tindih yurisdiksi dan interpretasi hukum.

Langkah rehabilitasi ini bukan hanya soal pemulihan nama baik, tetapi juga momentum untuk memperkuat integritas sistem peradilan. Saat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum berada di titik kritis, keputusan presiden ini menjadi pengingat bahwa keadilan harus terus diperjuangkan, diperbaiki, dan diwujudkan tanpa pandang bulu. Di tengah tantangan penegakan hukum yang tak selalu ideal, semangat untuk terus menuntut keadilan harus tetap menyala—karena setiap langkah rehabilitasi adalah langkah menuju Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan