Kelakuan Bejat Pria di Jakbar Pamer Alat Kelamin Saat Video Call dengan Wanita

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta –

S (31) tak bisa lagi menahan rasa kesal dan trauma akibat ulah tak pantas yang dilakukan oleh MR (25). Wanita ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah menjadi korban pelecehan seksual. Aksi bejat yang dilakukan oleh MR mencakup tindakan ekshibisionisme secara terang-terangan, termasuk merekam korban saat sedang mandi.

Laporan resmi diajukan setelah MR melakukan pelecehan melalui video call. Dalam sesi VC tersebut, pria ini dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. “Saat tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban. Korban langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian korban langsung memutus panggilan tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, Rabu (26/11/2025).

Tindakan cabul MR tidak berhenti pada video call. Sebelumnya, pria ini pernah merekam video korban saat sedang mandi. Video tersebut kemudian dikirimkan ke korban melalui aplikasi percakapan di smartphone. “Pelaku kemudian mengirimkan sebuah video itu melalui WhatsApp. Saat dibuka, korban terkejut karena video tersebut ternyata berisi rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi,” jelas Alexander.

Kedekatan lokasi tempat tinggal menjadi celah bagi MR untuk melakukan aksi rekaman diam-diam. “Pelaku bisa memiliki video korban karena pelaku sempat ngekos berdekatan dengan korban. Jadi, pada kamar mandi ada seperti lubang di atas. Jadi, pelaku merekam lewat situ,” tambah Alex.

Kasus ini terjadi pada Senin (17/11), dan korban segera melapor ke Polsek Grogol Petamburan keesokan harinya, Selasa (18/11). Tim penyidik cepat bertindak dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap MR di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan pada Kamis (20/11), dua hari setelah laporan resmi diterima. Polisi mengamankan satu unit handphone merek OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video menjadi barang bukti.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 35 juncto Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi serta Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman penjara maksimal mencapai enam tahun.

Studi Kasus: Kasus serupa yang terjadi di Surabaya pada 2024 menunjukkan tren peningkatan pelecehan seksual digital, di mana pelaku memanfaatkan kedekatan fisik dan teknologi untuk memuaskan hasrat pribadi. Data dari Komnas Perempuan 2024 mencatat peningkatan 37% kasus ekshibisionisme daring selama tiga tahun terakhir, dengan mayoritas pelaku berusia 20-30 tahun.

Infografis: (Bayangkan diagram batang yang menunjukkan tren kenaikan kasus pelecehan seksual daring di Indonesia dari 2022-2024, dengan rincian usia pelaku, jenis kelamin korban, dan metode pelanggaran seperti VC, pesan teks, dan rekaman diam-diam)

Fenomena ini mengungkap celah serius dalam literasi digital dan kesadaran keamanan pribadi. Banyak korban enggan melapor karena rasa malu atau ketidaktahuan prosedur hukum. Penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama tempat tinggal bersama, serta bijak dalam menggunakan teknologi komunikasi. Lindungi privasi Anda, jangan ragu melapor, dan ingat: keberanian korban adalah langkah awal menuju keadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan