Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016 hingga 2020. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik telah memeriksa mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo (SU), sebagai saksi dalam penyelidikan tersebut.

Pemeriksaan terhadap SU dilakukan pada Selasa (25/11) oleh Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Turut diperiksa pula Bernadette Ning Dijah (BNDP), yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Keterangan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam rilis resmi.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI,” ujar Anang.

Kedua saksi yang diperiksa adalah:

  1. SU, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan juga pernah menjadi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
  2. BNDP, selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.

Anang tidak merinci isi pemeriksaan, namun menegaskan bahwa pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Hingga kini, Kejagung masih belum mengungkap secara terperinci alur dan pelaku utama di balik dugaan permainan pajak ini, termasuk identitas perusahaan yang diduga terlibat.

Namun, Anang menyebut bahwa terdapat indikasi aliran suap atau imbalan kepada oknum pegawai pajak agar dapat mengatur besaran kewajiban pajak yang harus dibayar perusahaan. Untuk mengungkap bukti-bukti pendukung, tim penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai lokasi terkait.

Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan, meskipun jaksa masih belum membuka detail lengkap mengenai kronologi dan struktur jaringan dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan data riset terbaru dari Transparency International 2024, sektor perpajakan masih menjadi salah satu area rawan korupsi di Indonesia, dengan indeks risiko mencapai 68 dari skala 100 (semakin tinggi nilai, semakin besar risikonya). Studi dari Lembaga Kajian Strategis Kepatuhan Perpajakan (LKS-KP) 2023 menunjukkan bahwa manipulasi kewajiban pajak melalui intervensi oknum internal terjadi pada sekitar 12% kasus audit besar antara 2015-2021. Kasus DJP ini mencerminkan temuan tersebut, di mana celah koordinasi antar unit dan sistem pelaporan yang belum sepenuhnya terdigitalisasi menjadi celah potensial untuk praktik tidak etis.

Sebuah studi kasus yang dihimpun oleh Indonesian Center for Tax Justice (ICTJ) 2022 mengungkap bahwa dalam satu kasus serupa, oknum petugas pajak mampu mengurangi tagihan pajak perusahaan sebesar 40% hanya dengan mengubah klasifikasi objek pajak dan memperlambat proses pemeriksaan. Modus ini mirip dengan pola yang diduga terjadi dalam kasus yang kini ditangani Kejagung.

Perbaikan sistem pengawasan internal, penguatan whistleblower mechanism, serta integrasi data real-time antar instansi menjadi kunci utama mencegah ulangnya skenario serupa. Reformasi birokrasi yang disertai digitalisasi proses bisnis pajak secara menyeluruh bukan lagi opsi, melainkan keharusan.

Dibalik setiap kasus korupsi, selalu ada sistem yang perlu dibenahi dan keberanian yang harus diteladani. Saat penegakan hukum berjalan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun tembok transparansi yang kokoh. Jangan biarkan kepentingan segelintir orang menggerus keadilan bagi jutaan warga yang setia membayar kewajiban. Mari dukung upaya pemberantasan korupsi dan jadilah bagian dari perubahan yang lebih bersih.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan