Warga Penghuni Makam Tua di Jaktim Menanti Keputusan Sebelum Direlokasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Warga yang selama ini tinggal di atas lahan pemakaman umum di Jakarta Timur, khususnya di kawasan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, segera direlokasi. Proses pemindahan ini masih menunggu kesiapan unit rumah susun yang akan menjadi tempat tinggal baru mereka. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai area pemakaman, setelah puluhan tahun digunakan sebagai permukiman liar.

Berdasarkan data dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, terdapat sekitar 280 kepala keluarga atau 517 jiwa yang kini menempati lahan makam tersebut. Rencananya, setelah penertiban selesai, akan dibuka 1.950 petak makam baru untuk mengatasi krisis lahan pemakaman di Jakarta. Rinciannya, TPU Kober Rawa Bunga mampu menampung sekitar 450 petak makam baru, sementara TPU Kebon Nanas dapat menampung kurang lebih 1.500 petak makam tambahan.

Sebanyak 69 TPU yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta saat ini telah mencapai kapasitas penuh dan hanya mampu melayani sistem pemakaman tumpang. Oleh karena itu, lahan bekas permukiman di kedua TPU tersebut akan dimanfaatkan kembali sebagai area pemakaman. Pemerintah juga telah memulai koordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur untuk melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana pengembalian fungsi lahan.

Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan bahwa penertiban tidak akan dilakukan sebelum rusun siap ditempati. Ia menekankan bahwa proses relokasi harus dilakukan secara bertahap dan humanis, tanpa mendahului kesiapan fasilitas tempat tinggal pengganti. Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta akan diprioritaskan mendapatkan unit rusun sebagai solusi hunian tetap.

Munjirin juga merespons keluhan warga mengenai waktu pengosongan rumah yang dinilai terlalu singkat, yaitu hanya diberi waktu dua minggu. Ia menyatakan bahwa batas waktu tersebut masih bersifat sementara dan belum final, menjadi bagian dari proses sosialisasi yang sedang berjalan. Pemerintah, kata dia, terus memantau kondisi di lapangan sebelum menetapkan keputusan akhir.

Studi kasus dari penataan kawasan permukiman di atas lahan makam menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Data riset terbaru dari Institut Teknologi Bandung (2024) mengungkap bahwa relokasi warga tanpa kesiapan infrastruktur hunian pengganti berpotensi menimbulkan masalah sosial baru, seperti kemiskinan urban dan kepadatan permukiman ilegal di lokasi lain. Oleh sebab itu, ketersediaan rusun bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga aspek kelayakan hidup dan akses layanan publik.

Infografis sederhana menunjukkan bahwa dari 1.950 petak makam baru yang direncanakan, sekitar 75% akan dibangun di TPU Kebon Nanas, sementara 25% sisanya di TPU Kober Rawa Bunga. Sementara itu, dari 280 KK yang harus direlokasi, sekitar 60% memiliki KTP DKI dan berhak atas unit rusun, sedangkan 40% sisanya memerlukan skema penanganan khusus melalui program lintas sektor.

Upaya ini bukan sekadar penertiban fisik, tetapi bagian dari transformasi ruang publik di Jakarta yang semakin terbatas. Dengan mengembalikan fungsi lahan makam, pemerintah tidak hanya mengatasi krisis pemakaman, tetapi juga memastikan hak warga atas tempat tinggal layak. Mari dukung langkah ini dengan empati dan tanggung jawab bersama, karena Jakarta yang lebih tertata dimulai dari kebijakan yang berpihak pada kemanusiaan dan keberlanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan