Trainer Gym di Semarang Ditangkap setelah Perkosa Gadis di Bawah Umur

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pelatih kebugaran dari sebuah gym di Semarang, IP (33), kini ditahan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini bermula dari pengaduan yang diajukan oleh ayah korban, M (58), ke Polres Semarang. Laporan resmi dibuat pada 19 November 2025, dan dalam kurun waktu yang sama, tim Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa IP, yang berasal dari Ambarawa, sehari-harinya bekerja sebagai personal trainer di sebuah tempat kebugaran di Bawen. Awal mula hubungan keduanya terjalin ketika korban datang berolahraga di gym tempat pelaku bekerja pada akhir 2024. Dari situlah komunikasi mereka semakin sering terjalin.

Bodia merinci bahwa menurut pengakuan korban, interaksi mereka dimulai sekitar Desember 2024 saat korban sedang berlatih di salah satu gym di Bawen. Komunikasi intens pun berlanjut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, hingga akhirnya mereka bertemu secara langsung. Rayuan pelaku membuat korban terlena, dan akhirnya terjadi tindakan pencabulan di sebuah hotel kawasan Bandungan.

Korban, yang baru menyelesaikan pendidikan SMA pada Mei 2025, awalnya percaya bahwa pelaku adalah seorang duda. Namun, ia kemudian merasa dikhianati setelah mengetahui bahwa pelaku sebenarnya masih memiliki pasangan hidup. Setelah merasa tertipu, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Aksi bejat pelaku terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari Januari hingga November 2025. Korban yang masih sangat belia menjadi sasaran manipulasi emosional dan fisik oleh seorang yang seharusnya menjadi figur profesional di bidang kebugaran.

Data Riset Terbaru:

Studi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tahun 2024 menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebesar 27% dalam tiga tahun terakhir, dengan 40% pelaku merupakan orang terdekat atau pihak yang dipercaya korban. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 2023 mencatat 2.845 kasus kekerasan seksual terhadap anak, di mana 68% terjadi di lingkungan yang seharusnya aman seperti sekolah, tempat ibadah, dan tempat kebugaran.

Studi Kasus: Pola Manipulasi Pelaku di Tempat Publik

Sebuah studi kasus dari Universitas Diponegoro (2023) mengungkap modus serupa di mana pelaku menggunakan jabatan profesional untuk mendekati korban remaja. Dalam 12 kasus serupa selama 2020-2023, 9 di antaranya melibatkan instruktur olahraga yang memanfaatkan kedekatan fisik dan kepercayaan korban sebagai pintu masuk kejahatan seksual.

Infografis: Pola Kejahatan Seksual di Tempat Kebugaran

  • 73% pelaku menggunakan pendekatan bertahap
  • 58% korban mengenal pelaku secara personal
  • Rata-rata durasi manipulasi: 4,7 bulan
  • 81% kejadian terjadi di luar jam operasional gym

Setiap tindakan kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang bisa membekas seumur hidup. Keberanian korban untuk buka suara dan dukungan penuh dari keluarga menjadi langkah awal pemulihan dan penegakan keadilan. Lindungi anak-anak di sekitar kita dengan waspada terhadap pola manipulasi, ajarkan mereka arti batasan tubuh, dan selalu dengarkan ketika mereka berbicara. Keadilan hanya bisa ditegakkan ketika kita semua berani melawan diam.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan