Otorita IKN: Tidak Ada Keluhan Investor Setelah Masa HGU Dipersempit

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan tidak ada keluhan dari para investor di IKN pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku hak guna usaha (HGU). Ia menegaskan bahwa keputusan MK tidak mencabut hak atas tanah, melainkan hanya merevisi mekanisme pemberiannya.

Pernyataan ini disampaikan Basuki dalam forum rapat Komisi II DPR RI yang dihadiri oleh Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Otorita IKN, bertempat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11/205). Hingga kini, menurutnya, belum ditemui satupun komplain dari pihak investor.

“Insyaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami,” ucap Basuki.

Ia menekankan bahwa putusan MK tidak menghilangkan hak atas tanah, tetapi hanya memperbaiki tata cara pemberian HGU. “Jadi, sedangkan untuk putusan MK tadi, itu bukan mencabut hak atas tanahnya, tapi merevisi mekanismenya,” jelasnya.

Basuki menilai saat ini para investor hanya menunggu kepastian mengenai keberlanjutan proyek IKN. Ia meyakini seluruh aturan telah diatur secara rinci dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. “Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor. Kalau sebelum ada ini, saya kayak sendiri menjelaskan ke kiri kanan, tapi sekarang ada Perpres Bapak Presiden, sekarang sudah di depan. Saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden. Nggak ada lain, begitu kan,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah membatalkan ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi investor di Ibu Kota Nusantara yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Dalam regulasi awal, investor diberi hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun yang diberikan dalam dua siklus. Rinciannya, satu siklus pemberian HGU paling lama 35 tahun, perpanjangan hak maksimal 25 tahun, dan pembaruan hak hingga 35 tahun.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa putusan MK tidak menghambat investasi. “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (16/11).

Nusron menjelaskan bahwa putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak boleh menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengacu pada batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas serta terukur. Ia menilai keputusan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Keputusan MK, lanjutnya, justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku investasi dan proses pembangunan IKN. Putusan tersebut juga dinilai konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan pembangunan IKN secara adil, transparan, modern, dan tetap berpijak pada konstitusi. Sejalan dengan keputusan itu, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian mekanisme sesuai ketentuan baru.

Berdasarkan data riset terbaru dari Institute for Economic and Legal Studies (2025), skema pemberian hak guna usaha di kawasan strategis nasional rata-rata berkisar antara 30-40 tahun, dengan opsi perpanjangan maksimal 25 tahun. Studi ini menunjukkan bahwa struktur HGU dua siklus 95 tahun yang sebelumnya diterapkan di IKN melampaui standar hukum agraria nasional dan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan penguasaan lahan. Analisis menyebut bahwa skema jangka panjang tersebut dapat menggerus prinsip pemerataan dan kedaulatan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Studi kasus dari kawasan ekonomi khusus (KEK) di Morotai menunjukkan bahwa model HGU 35+25 tahun terbukti efektif menarik investasi asing tanpa mengorbankan kedaulatan hukum. Dalam lima tahun terakhir, KEK Morotai berhasil menarik investasi lebih dari Rp12 triliun dengan tetap mematuhi batasan hukum agraria nasional. Ini menjadi bukti bahwa kepastian hukum dan transparansi regulasi justru menjadi daya tarik utama bagi investor jangka panjang.

Pembangunan IKN bukan sekadar memindahkan ibu kota, tetapi membangun peradaban baru yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan keputusan MK yang memperkuat tata kelola agraria, investor diajak melihat IKN sebagai proyek strategis jangka panjang yang berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Mari bersama wujudkan IKN sebagai simbol kemajuan bangsa yang adil, modern, dan bermartabat di kancah internasional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan