Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP. Paulus Tannos sebelumnya mempertanyakan sah tidaknya surat perintah penangkapan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/11/2025), tim biro hukum KPK menegaskan bahwa Paulus Tannos masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena hingga kini belum berhasil ditangkap dan masih berada di Singapura.
“Status pemohon saat ini masih DPO sesuai daftar pencarian orang yang diterbitkan oleh pihak kepolisian, dan nyatanya belum ada upaya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan,” ujar perwakilan biro hukum KPK dalam persidangan.
Menurut KPK, seluruh argumen yang diajukan oleh Paulus Tannos terkait sah tidaknya penangkapan tidak dapat diterima karena dinilai prematur. Hal ini merujuk pada Pasal 77 KUHAP yang mengatur prosedur penangkapan, namun tidak relevan diterapkan mengingat target penangkapan belum berhasil diamankan.
Surat perintah penangkapan yang dimaksud disebut bersifat administratif dan yudisial. Nomor Sprinkap 08 diterbitkan sebagai instruksi dari pimpinan KPK kepada jajaran penyidik untuk menangkap Paulus Tannos yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Surat perintah penangkapan nomor sprinkap 08 merupakan instruksi dari pimpinan termohon kepada penyidik termohon yang bersifat administratif yudisial untuk melakukan penangkapan terhadap diri pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelas tim biro hukum KPK.
KPK menilai seluruh petitum yang diajukan oleh Paulus Tannos tidak relevan dan prematur. Oleh karena itu, permohonan praperadilan tersebut seharusnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Paulus Tannos meminta hakim untuk menyatakan penangkapan kliennya tidak sah. Adapun isi petitum praperadilan yang diajukan mencakup: pertama, menerima seluruh permohonan praperadilan; kedua, menyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tanggal 26 November 2024; ketiga, menyatakan tidak sah seluruh tindakan dan keputusan yang dikeluarkan berdasarkan surat tersebut; dan keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Ia diduga mengatur sejumlah pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis sebelum proyek e-KTP dilelang. Sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos menjadi buronan. Pada Januari 2025, ia berhasil ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia.
Saat ini, Paulus Tannos masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dapat dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos. Namun, yang bersangkutan masih menolak untuk diekstradisi ke Indonesia.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan catatan Komnas HAM (2024), sebanyak 68% permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi selama periode 2020–2024 dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan, dengan alasan utama dalil yang diajukan dinilai prematur atau tidak memenuhi syarat formil. Studi dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (2023) juga mencatat bahwa 42 dari 53 perkara e-KTP yang masuk DPO masih dalam proses pengejaran lintas negara, dengan Singapura menjadi salah satu tujuan utama pelarian tersangka.
Studi Kasus:
Kasus Paulus Tannos mencerminkan kompleksitas penegakan hukum korupsi yang melibatkan aspek internasional. Penangkapan di Singapura menunjukkan pentingnya kerja sama hukum antarnegara, meski hambatan ekstradisi masih sering terjadi akibat perbedaan sistem hukum dan strategi hukum yang digunakan tersangka.
Keberanian institusi penegak hukum untuk terus mengejar pelaku korupsi tanpa pandang bulu adalah cerminan komitmen nyata dalam membangun negara yang adil. Setiap upaya menghalangi proses hukum harus direspons dengan ketegasan, karena keadilan tidak mengenal batas geografi maupun waktu. Terus dukung langkah KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.