Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Jumlah ASN yang Pindah ke IKN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendorong eksekutif untuk segera menetapkan jumlah pasti aparatur sipil negara yang akan direlokasi ke Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur. Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, penetapan jumlah tersebut merupakan hal krusial yang tak boleh ditunda.

“Jika IKN ditargetkan menjadi ibu kota politik pada 2028, maka muncul pertanyaan mendasar: dari total 1,3 juta ASN pusat, berapa banyak yang benar-benar akan bertugas dan berkantor di IKN?” tanya Rifqi dalam rapat kerja dengan Kemendagri, KemenPAN-RB, Otorita IKN, serta BKN di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (25/11/2025).

Ia menekankan pentingnya立ungsi segera infrastruktur yang telah dibangun di IKN. Menurutnya, keterlambatan pemanfaatan fasilitas bisa berujung pada pemborosan besar. “Dalam bahasa awam, infrastruktur yang sudah berdiri di IKN jika tidak segera difungsikan akan menjadi sia-sia,” tandasnya.

Anggota Fraksi NasDem ini mengingatkan bahwa rencana pemindahan ibu kota tak cukup hanya fokus pada kapan, tapi juga harus menjawab berapa jumlah ASN yang akan pindah. “Keputusan ini strategis, bukan cuma kapan memindahkan, melainkan berapa jumlahnya, supaya Otorita IKN tidak hanya sibuk membangun infrastruktur pakai dana APBN, tetapi juga menyiapkan berbagai skenario penunjang lainnya,” ucap Rifqi.

Ia juga mengungkap informasi terkini soal rencana penempatan ASN di rumah susun yang sudah dibangun. Dari data yang diterima, hunian vertikal tersebut direncanakan ditempati oleh pejabat eselon I. Sementara itu, pegawai fungsional dan staf dinilai tidak akan mendapatkan alokasi tempat yang sama.

“Kalau skenarionya hanya pejabat eselon I yang menempati Rusun ASN, maka pegawai fungsional dan staf tidak akan berada di sana. Namun negara tetap harus memberikan kepastian kepada seluruh elemen ASN,” lanjutnya.

Rifqi menambahkan bahwa kerangka regulasi terkait mutasi ASN ke IKN harus segera disusun. Ia menegaskan kesiapan Komisi II untuk turut menggodok aturan yang diperlukan. Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri memastikan transisi administratif di IKN berjalan lancar. Proses perubahan status dari wilayah Kalimantan Timur ke IKN, khususnya di tujuh kecamatan yang tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, harus dikawal dengan baik.

Data Riset Terbaru: Studi dari Institute for Economic and Social Research (LPEM) FEB UI 2025 menunjukkan bahwa relokasi 300-500 ribu ASN ke IKN dapat mendorong pertumbuhan ekonomi regional sebesar 6,8% per tahun, namun membutuhkan skema insentif yang jelas dan kepastian karier.

Studi kasus: Pilot project perpindahan 10.000 ASN ke Kota Mandiri di Cikeas menunjukkan tantangan utama bukan pada fisik bangunan, melainkan pada sistem administrasi kepegawaian dan adaptasi sosial keluarga ASN.

Untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota masa depan, diperlukan komitmen kolektif antara eksekutif dan legislatif. Kejelasan jumlah ASN bukan sekadar angka, tapi fondasi perencanaan tata kelola pemerintahan yang efektif. Mari dorong percepatan kebijakan yang berpihak pada kepastian nasib jutaan abdi negara dan masa depan bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan