Dinas P2KBP3A Ciamis Perkuat Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi para petugas lapangan terkait tata cara pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rumah Makan Samudera Ciamis pada Selasa, 25 November 2025, dengan menghadirkan materi seputar Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Sebagai narasumber, hadir Dr Antik Bintari SIP yang memberikan paparan tentang manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis yang memberikan pelatihan teknis terkait prosedur pencatatan dan pelaporan. Pelatihan ini diikuti oleh para petugas dari UPTD Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A), termasuk Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Penyuluh KB (PKB), dan elemen terkait lainnya.

Elis Lismayani SKM Bdn MM, Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, menekankan pentingnya pelatihan ini dalam memperkuat kompetensi petugas yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pelatihan adalah agar para petugas mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, menerima laporan dan pengaduan, membuat pencatatan yang sesuai dengan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), serta segera berkoordinasi dengan DP2KBP3A-Bidang PPPA untuk penanganan lanjutan.

Selama ini, kata Elis, peran UPTD P5A lebih banyak difokuskan pada upaya pencegahan. Namun kini, tugas mereka diperluas menjadi ujung tombak dalam menerima laporan kekerasan dari masyarakat. Karena tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis, para petugas ini menjadi perpanjangan tangan dari DP2KBP3A-Bidang PPPA dalam merespons kasus secara cepat dan tepat.

Dengan jaringan yang menjangkau seluruh wilayah kecamatan, kehadiran pemerintah dalam penanganan kekerasan bisa lebih cepat. Petugas lapangan juga memiliki peran penting dalam memberikan konseling, melakukan penyuluhan, serta membangun koordinasi antara masyarakat, lembaga layanan, dan penegak hukum. Mereka terus mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun status korban maupun pelaku.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2024) menunjukkan peningkatan 18% kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Jawa Barat selama tiga tahun terakhir. Sebanyak 62% kasus tidak dilaporkan karena kurangnya akses informasi dan rasa takut korban. Intervensi awal oleh petugas lapangan terbukti mampu meningkatkan angka pelaporan hingga 45% di daerah yang memiliki jaringan pendampingan aktif.

Studi Kasus:
Di Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, seorang PLKB berhasil mengidentifikasi kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui kunjungan rutin. Dengan pelatihan yang dimiliki, ia segera mencatat kasus ke Simfoni PPA, mengkoordinasikan bantuan medis dan hukum, serta memfasilitasi pendampingan psikologis. Kasus tersebut kini dalam proses hukum dan korban mendapatkan perlindungan dari lembaga terkait.

Keterlibatan petugas lapangan sebagai garda terdepan perlindungan perempuan dan anak bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang kehadiran nyata di tengah masyarakat. Dengan pengetahuan, empati, dan sistem yang terintegrasi, setiap laporan bisa menjadi terobosan menuju lingkungan yang lebih aman. Mulai dari desa hingga kecamatan, setiap langkah petugas adalah benteng pertahanan bagi hak asasi manusia yang paling rentan. Bersama, kita bisa hentikan kekerasan sejak dini—karena diam bukan pilihan, dan setiap suara harus didengar.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan