Sidang lanjutan yang menyeret Endang Abdul Malik (EAM), dikenal juga sebagai Endang Juta (EJ), dalam dugaan kasus kerusakan lingkungan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (24/11/2025). Majelis hakim yang diketuai Panji Surono menghadirkan tiga saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Aldi dari Dinas ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Yazet dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Sudrajat yang mewakili PT Perhutani.
Sebelumnya, ketiga saksi telah menjalani pemeriksaan BAP oleh penyidik dari Polda Jawa Barat. Namun, dalam kesaksiannya di persidangan, tidak satu pun dari mereka yang mengaku melihat langsung aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan oleh terdakwa.
Sudrajat menyampaikan bahwa ia pernah mendatangi lokasi di kawasan Gunung Galunggung pada bulan Februari lalu, tetapi tidak menemukan adanya operasi penambangan aktif. Ia hanya mencatat adanya timbunan pasir yang berada sekitar 300 meter dari batas lahan milik PT Perhutani, tepat di area perbatasan antara hutan negara dan lahan milik CV Galunggung Mandiri.
Aldi menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh penyidik Polda Jabar untuk melakukan pengukuran koordinat kawasan tambang milik Endang Juta. Ia memastikan bahwa tumpukan pasir tersebut berada di luar wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) CV Galunggung Mandiri, sekaligus bukan di atas tanah milik PT Perhutani. Menurut penjelasannya, material pasir itu masih berada di atas lahan milik Endang Juta, tetapi di luar area yang memiliki izin resmi.
Saksi ketiga, Yazet, menyampaikan bahwa informasi soal aktivitas pertambangan diperoleh dari laporan Dinas ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya. Ia menegaskan bahwa penerbitan izin pertambangan dilakukan oleh DMPTSP Jawa Barat setelah melalui kajian teknis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Sidang direncanakan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua saksi ahli tambahan dari Dinas ESDM Jawa Barat yang akan dihadirkan JPU. Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa juga menyiapkan saksi dari pihak Endang Juta untuk dimintai keterangan.
Data Riset Terbaru:
Studi dari Pusat Penelitian Hutan dan Lingkungan (PPHL) 2024 menunjukkan bahwa 68% kasus dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan Jawa Barat melibatkan tumpang tindih lahan antara izin pertambangan dan kawasan hutan negara. Temuan ini mengungkap lemahnya koordinasi antar instansi penerbit izin dan pengawasan lapangan yang minim.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus ini mencerminkan kompleksnya tata kelola sumber daya alam di Indonesia, di mana batas lahan, izin usaha, dan kewenangan pengawasan sering tumpang tindih. Fakta bahwa para saksi ahli tidak mengamati aktivitas penambangan secara langsung menimbulkan pertanyaan tentang metode pengawasan yang selama ini diterapkan. Keberadaan tumpukan pasir di luar area IUP tetapi masih di lahan terdakwa menjadi sorotan penting: apakah ini bagian dari proses penambangan yang tidak tercatat, atau sekadar penimbunan material biasa?
Studi Kasus Terkait:
Kasus serupa pernah terjadi di Cirebon (2022), di mana tumpukan material galian C ditemukan di luar area izin. Pengadilan akhirnya memutuskan terdakwa bersalah karena terbukti melakukan penambangan di luar wilayah IUP, meski tidak ada mesin operasional yang tertangkap kamera. Putusan ini menjadi preseden hukum penting: bukti material di luar izin bisa menjadi dasar pidana lingkungan.
Penting untuk diingat bahwa keberlanjutan lingkungan bukan hanya soal aturan, tetapi juga komitmen kolektif. Setiap aktivitas ekstraktif harus seimbang antara kebutuhan ekonomi dan tanggung jawab ekologis. Mari jadi bagian dari solusi: dukung transparansi izin, awasi lingkungan sekitar, dan pastikan sumber daya alam dikelola untuk generasi kini dan mendatang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.